Written by Redaksi on 03 September 2010
JOB VACANCY
|
|
We are German Multi National Company looking for the following position :
1. Engineering Assistant Process
Male
Diploma in Electronic Engineering
Preferred Min. 1 years experience
Fresh graduate are Welcome
2. QA Engineering Assistant
Male/Female
Min Diploma in Electronic, Computer and Electrical
Fresh graduate are Welcome
3. Engineering Assistant Product Engineer
Male/Female
Diploma Electronic
Experience
Fresh graduate are welcome
4. Test Engineer (QA)
Male/Female
Diploma Electronic / Informatics
Minimum 5 years working experience in Testing field
Or Fresh graduate for Degree holder in Electronic / Informatics
Familiar with programmable Language
Familiar with C++
5. Safety Officer
Male/Female
Any Discipline
Able make report K3
Familiar with SMK3, Risk Assessment
Familiar with handling B3
Certificate AK3
Experience
Fresh Graduate are welcome
General requirement:
- Able to communicate and write in English
- Familiar with Microsoft office
- Committed, self motivated, result oriented and resourceful
- Knowledge of SPC Techniques
- Willing to working in Bintan
- Willing to learn and improve
Interest candidate need to send personal information in English As Soon As Posible
|
|
PT. PEPPERL+FUCHS BINTAN
JL. Asoka SD 56-57 , Bintan Industrial Estate
Lobam , Bintan – Kepulaun Riau
Indonesia 29154 |
|
E-mail : smsimatupang@id.pepperl-fuchs.com
Website : http: //www.pepperl-fuchs.com |
|
Written by Redaksi on 15 August 2010
Sunarto Wage,SE.M.Si, Dosen Universitas Putera Batam
Direncanakan pada 5 Januari 2011 diselenggarakan Pemilukada Kota Batam untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Batam periode 2011–2016. Saat ini sudah bermunculan nama-nama bakal calon (balon) wali kota Batam sekalipun belum ada partai politik di Kota Batam yang secara resmi mengusung calonnya sebagai bakal calon Wali Kota Batam.
Dengan munculnya nama-nama bakal calon Wali Kota Batam sedini mungkin akan sangat membantu warga Batam mengenal calon pemimpin Batam ke depan, sehingga masyarakat bisa memilih pemimpin mereka yang betul-betul bisa memahami, mendengar, mengayomi, dan memperhatikan masyarakat Batam.
Setiap warga Negara Indonesia berhak menjadi bakal calon Wali Kota Batam tanpa memandang asal daerah, suku, agama, etnis, gender. Setiap warga Batam yang telah memenuhi syarat berhak menggunakan dan menentukan pilihannya untuk memilih pemimpin Batam sesuai hati tanpa ada unsur perasaan takut atau paksaan dari siapapun.
Masyarakat Batam yang heterogen saat ini hidup rukun berdampingan dengan baik dan saling hormat menghormati. Sekalipun secara kuantitas ada suku tertentu yang menonjol tetapi mereka tidak pernah menunjukkan bahwa suku mereka yang paling kuat tetapi mereka lebih senang menunjukkan kebersamaan dengan suku-suku lain yang ada di kota Batam. Di bidang ekonomi, Batam dapat berkembang dengan cepat seperti sekarang berkaitan erat dengan peran para investor dan para pekerja yang melakukan usaha di kota Batam, (maaf) penulis tidak bermaksud mengabaikan peran sektor-sektor lainnya.
Para bakal calon Wali Kota Batam tentu jauh-jauh hari telah melakukan pemetaan wilayah di kota Batam yang akan menjadi pemilihnya. Tanpa melakukan pemetaan wilayah calon pemilihnya yang jelas dan akurat akan sangat sulit bakal calon Wali Kota Batam bisa memenangi pesta demokrasi lima tahunan di kota Batam apalagi partisipasi masyarakat kota Batam untuk pemilukada masih rendah sebagaimana hasil pemilukada Gubernur Kepri beberapa bulan yang lalu.
Penulis berkeyakinan, para bakal calon wali kota Batam telah melakukan pemetaan wilayah calon pemilihnya di Batam tetapi tidak berdasarkan wilayah geografis Batam tetapi berdasarkan suku/etnis, agama, dan dunia usaha (pekerja).
Ada tiga hal yang harus tetap diperhatikan dan dijaga oleh para bakal calon wali kota Batam agar kondisi Batam tetap kondusif seperti sekarang. Pertama berhubungan dengan Agama, kedua berhubungan dengan sukuisme, ketiga berhubungan dengan dunia usaha.
Agama.
Bangsa Indonesia saat ini patut berbangga, berhubung Agama sekarang tidak lagi dijadikan komoditas untuk kepentingan politik demi memperoleh dukungan masyarakat sekalipun masih ada sebagian kecil partai politik yang mempergunakan Agama untuk kepentingan politik. Khusus di Batam perlu diantisipasi adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan isu Agama untuk kepentingan pemilukada pada Januari 2011. Agama dan keyakinan merupakan hak asasi seseorang yang harus dihormati, jangan merendahkan nilai-nilai Agama dengan melibatkan Agama ke ranah politik praktis. Organisasi keagamaan dan tempat-tempat ibadah harus bisa menjaga jarak yang sama dengan semua bakal calon wali kota Batam dan jangan malah sebaliknya memanfaatkan para bakal calon Wali Kota Batam untuk dimintai bantuan dengan dalih untuk pembangunan tempat ibadah.
Sukuisme, akhir-akhir ini kita sudah mendengar lewat media massa atau pembicaraan di tengah-tengah masyarakat, bahwa untuk memenangkan pemilihan wali kota Batam harus gabungan dua suku yang berdomisili di kota Batam dan tidak lagi gabungan dua partai atau lebih untuk mengusung wali kota dan Wakil Wali kota Batam. Misalnya bakal calon wali kota dari suku A dan wakil wali kota dari suku B.
Berdasarkan pengalaman pemilukada Gubernur Kepri kemarin hal tersebut terjadi, partai politik hanya dijadikan kendaraan saja sedangkan untuk mendulang suara pemilih dengan slogan sukuisme. Pemilih menentukan pilihannya karena calon gubernur atau wakil gubernur berasal dari suku yang sama calon pemilih. Partai politik sebagai pengusung calon gubernur atau wakil gubernur tidak bisa diharapkan untuk mendulang suara. Banyak pengurus/anggota partai politik yang telah mengusung calon gubernur atau wakil gubernur A tetapi mereka tidak memilih calonya (A) karena calon gubernur atau wakil gubernur tidak berasal dari sukunya. Tetapi malah sebaliknya pengurus/anggota partai politik memilih calon gubernur atau wakil gubernur B sekalipun calon tersebut (B) tidak didukung oleh partainya karena calon gubernur atau wakil gubernur (B) berasal dari sukunya.
Pemilukada Batam tidak jauh berbeda dengan pemilukada gubernur Kepri beberapa bulan lalu. Para bakal calon akan berpasangan berdasarkan sukuisme tertentu dan tidak berdasarkan pasangan antarpartai, sekalipun berpasangan antar partai mereka tetap mempertimbangkan sukuisme tertentu. Penulis punya asumsi, sekalipun pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di dukung oleh partai-partai besar dapat dipastikan tidak akan berani partai politik mengusung bakal calon berasal dari suku yang sama.
Provinsi Kepulauan Riau khususnya Batam berbeda dengan kota-kota lain di tanah air. Batam mempunyai karakter-kakter tertentu yang tidak dimiliki kota lain. Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, sangat tidak etis menonjolkan suku-suku tertentu untuk kepentingan politik, setiap suku atau etnis mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada yang merasa paling tinggi dibandingkan dengan suku/etnis lainnya. Jangan sampai Batam seperti Negara Uni Afrika selatan terdahulu yang pernah menonjolkan etnis tertentu dalam berpolitik.
Pengalaman pemilukada gubernur Kepri lalu yang sangat kental dengan sukuisme hendaknya tidak terung lagi dalam pemilukada Batam. Para bakal calon dan ketua paguyuban yang berasal dari suku tertentu bisa menghindari mengeksploitasi suku-suku tertentu di Batam. Kalau nafsu politik para ketua paguyuban tidak bisa terbendung lagi, silahkan mendukung bakal calon tetapi jangan sampai paguyuban dilibatkan dalam politik praktis. Jangan sampai kerukunan yang terbina selama ini terusik akibat pemilkukada, kota Batam bisa maju seperti sekarang tidak hanya ditentukan oleh suku tertentu tetapi karena keterpaduan antara suku-suku yang ada di Batam.
Dunia Usaha.
Dunia usaha sangat menentukan masa depan Batam, selama ini dunia usaha sangat besar memberikan kontribusi perkembangan kota ini. Para bakal calon harus bisa memahami apa yang menjadi kebutuhan dunia usaha. Para bakal calon harus bisa memberikan pelayanan terhadap dunia usaha, jangan malah sebaliknya pimpinan ke depan malah minta dilayani dunia usaha. Dunia usaha jangan hanya menjadi obyek penerimaaan pajak pusat dan pajak daerah tanpa memahami apa yang di butuhkan oleh dunia usaha.
Ada dua hal yang harus diperhatikan para bakal calon yang berkaitan dengan dunia usaha yaitu, pertama, para investor yang telah menanamkan investasi dan para investor yang akan menanamkan investasi di Batam. Kedua, para karyawan yang telah bekerja di Batam. Antara para investor dan para karyawan saling membutuhkan, salah satu kedua faktor tersebut tidak ada akan berpengaruh terhadap perkembangan Batam. Para bakal calon harus bisa memberikan pelayanan kepada para investor dan para pekerja. Jangan sampai para bakal calon untuk mencari calon pemilih dengan mengeksploitasi para investor dan para pekerja apalagi sampai menciptakan gap (pemisah) antara investor dengan pekerja. Sangat disayangkan salah satu bakal calon telah mengeksploitasi karyawan (buruh) dengan memasang baleho cukup besar di pertigaan di salah satu sudut Batam. Hal tersebut sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan dunia usaha.
Para investor dan para pekerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk kepentingan politik. Para bakal calon harus bisa bertindak arif dan bijaksana, berlaku adil, dan bisa melayani kepentingan para investor dan karyawan. Investor dan pekerja merupakan satu kesatuan yang tidak daapt dipisahkan demi kepentingan politik tertentu.
Pemilukada tanggal 5 Januari 2011 sebagai momentum untuk memilih pemimpin Batam yang amanah dengan tetap menjaga situasi yang kondisif dengan menghindari mengeksploitasi Agama, sukuisme, pekerja dan investor untuk kepentingan politik tertentu. ***
Written by Redaksi on 15 August 2010
BATAM- Insyah Fauzi-Andi Najib menjadi satu-satunya pasangan calon kepala daerah jalur independen yang menyerahkan bukti dokumen dukungan calon wali kota independen ke Komisi Pemilihan Umum Kota Batam. “Hingga pukul 24.00 WIB (Sabtu, red) , hanya satu bakal calon pasangan independen yang menyerahkan syarat ke KPU Batam,” kata Ketua KPU Batam Hendriyanto di Batam, Minggu (8/8).
Artinya, kata Hendriyanto melanjutkan, hanya ada satu bakal calon pasangan independen yang maju dalam Pilkada Batam. Read the rest of this entry »
Written by Redaksi on 10 May 2010
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring merasa prihatin dengan semakin maraknya peredaran pornografi di kalangan remaja dan anak-anak. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak (KPA) mengungkapkan 97 persen remaja pernah menonton atau mengakses pornografi. Pula didapatkan, sebanyak 62,7 persen remaja pernah melakukan hubungan badan atau dalam istilah remaja ML (making love).
“Survei KPA yang dilakukan terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar seluruh Indonesia juga menemukan 93 persen remaja pernah berciuman, dan 62,7 persen pernah berhubungan badan, dan 21 persen remaja telah melakukan oborsi,” ujar Tifatul dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (9/5/2010).
“Ini sangat memprihatinkan, saya minta semua pihak ikut mendukung upaya pembatasan distribusi konten negatif, baik melalui internet, maupun dunia perfilman. Semuanya harus terlibat menjaga generasi muda kita,” ujar Tifatul.
Menkominfo juga menyatakan, pertarungan antar nilai-nilai budaya, pengaruh asing, setiap hari terus berlangsung, sehingga bangsa ini harus menjaga kekokohan nilai-nilai karakter bangsa. Jika tidak, maka Indonesia akan kehilangan identitas sebagai bangsa besar.
“Penyebaran konten negatif tersebut banyak disalurkan melalui sarana IT, terutama konten asing yang dijual kepada kita, bahkan konten tersebut banyak yang merusak nilai-nilai budaya bangsa,” ujarnya.
Written by Redaksi on 10 May 2010
Perajin memerlukan informasi pasar ekspor untuk memperluas jaringan pasar di luar negeri, kata Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Kecil Mataram Yogyakarta Budi Sarwono, Jumat.
“Mereka butuh bantuan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat khususnya peran kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memperoleh informasi pasar ekspor potensial,” katanya.
Menurut dia, peran KBRI diperlukan karena dinilai paling mengetahui kondisi pasar dan jenis komoditas yang diinginkan pasar di negara setempat.
“KBRI diharapkan bisa memberi informasi mengenai potensi pasar di suatu negara kepada pelaku bisnis khususnya perajin, untuk digunakan sebagai acuan mereka dalam melakukan ekspor produknya,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya pernah menyurati KBRI di sejumlah negara untuk meminta data dan informasi tentang potensi pasar produk kerajinan di negara setempat.
Namun, sampai sekarang tidak semua kantor KBRI yang disurati itu merespons permintaan tersebut. Padahal, pihaknya memerlukan informasi pasar di sejumlah negara agar bisa mengekspor produk kerajinan sesuai potensi pasar setempat.
“Meski demikian, kami merasa gembira karena sejumlah KBRI merespons surat permintaan itu. Kami berharap KBRI lain mau menanggapi surat yang kami kirim,” katanya.
Menurut Budi, informasi mengenai potensi pasar di beberapa negara diperlukan bagi kesiapan pengiriman produk kerajinan yang akan diekspor serta untuk mengikuti pameran di luar negeri.
Ia mengatakan potensi ekspor produk kerajinan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup bagus, apalagi produk kerajinan yang kompetitif di antaranya batik, kayu, bambu dan furniture. Produk kerajinan seperti itu berani bersaing dengan produk luar negeri, misalnya dari China.
“Keunggulan produk kerajinan jenis itu sulit ditiru produsen di luar negeri. Apalagi produk kerajinan tersebut diproduksi tidak secara massal,” katanya.
Menurut dia, minat pasar luar negeri terhadap produk kerajinan khas Yogyakarta cukup tinggi, sehingga perlu memasarkan produk itu lebih gencar, termasuk dengan mengikuti pameran internasional.
“Karena itu kami selalu mengikutkan perajin anggota kami dalam berbagai kegiatan pameran yang diselenggarakan di luar negeri. Pengalaman kami mengikuti pameran `Indo Fair` di Suriname menunjukkan masyarakat setempat menaruh perhatian besar kepada produk kerajinan asal DIY yang dipamerkan,” katanya.
Written by Redaksi on 10 May 2010
Giatnya pemerintah membenahi masalah hukum termasuk pemberantasan korupsi diyakini pengusaha berujung positif untuk menarik investasi di masa depan.
“Ini (pembenahan masalah hukum) memang berat bagi semua sektor termasuk dapat berdampak pada investasi. Tapi ini bisa berdampak positif di masa depan,” kata Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia, (Apindo), Franky Sibarani, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan saat ini merupakan masa-masa terberat dalam proses transparansi hukum. Terungkapnya kasus pajak Gayus H Tambunan akan membuka jalan untuk mengetahui ketidakberesan di sektor pajak.
Keberanian dalam membuka kasus-kasus yang merugikan banyak pihak, menurut dia, menjadi hal positif.
“Sekarang tinggal bagaimana politik mau menghargai ranah hukum agar semua proses transparansi ini berjalan baik,” ujar dia.
Karena itu, menurut dia, independensi kepolisian, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar terjaga.
Sementara itu terkait dengan iklim investasi, ia mengatakan dipengaruhi banyak faktor. Stabilitas politik, penegakan hukum, serta keamanan.
“Sekarang sudah baik untuk keamanan, bahkan bom meledak pun investasi tetap berjalan di negeri ini. Tapi untuk kepastian hukum belum sebaik keamanan,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa yang jadi masalah dalam hal menarik investasi memang ketidakjelasan regulasi, soal tanah, ketenagakerjaan, infrastruktur.
“Kredit bank mereka (investor asing) tidak perlu, tapi masalah regulasi soal tanah, ketenagakerjaan, infrastruktur,” lanjut Franky.
Untuk itu, menurut dia, pembenahan hukum juga akan menjalar pada pembenahan pelayanan publik, yang sudah menjadi rahasia umum masih berbau korupsi.
“Sekarang kan yang muncul masih yang besar-besar, nanti yang kecil-kecil akan juga terbenahi. Yang perlu dijaga adalah politik tidak boleh masuk dalam pembenahan hukum ini, dan media massa harus mengawalnya dengan netral,” ujar dia.
Written by Redaksi on 29 April 2010
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan Indonesia tidak akan buru-buru menerapkan teknologi termutakhir dari GSM yakni LTE (Long Term Evolution).
“Indonesia tidak ingin ketinggalan menerapkan teknologi terbaru tersebut. Namun kita memerlukan persiapan dalam implementasinya,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya memerlukan sejumlah prosedur lebih dulu untuk menerapkannya, termasuk untuk merancang regulasinya.
Namun, Gatot menekankan, meski tidak ingin terburu-buru pihaknya bukan berarti sedang menghambat atau memperlambat teknologi termasuk masuk ke Indonesia.
“Kami tidak ingin buru-buru sekali tapi itu bukan berarti kami akan memberlambat, semua perlu difinalisasi melalui langkah awal berupa regulasi,” katanya.
Seperti halnya untuk teknologi 3G dan BWA yang telah diterapkan di Indonesia, pihaknya juga telah menerapkan berbagai regulasi sebelumnya.
Pihaknya juga menilai wajar bila GSM Asociation menawarkan implementasi LTE di Indonesia mengingat potensi pasar mobile broadband di tanah air yang masih sangat besar.
“Kami memiliki beberapa pertimbangan nasional untuk menerapkannya, salah satunya tentang aturan lokal konten,” katanya.
Ia menekankan, Indonesia tidak ingin hanya sekadar menjadi pasar produk asing sehingga harus menerapkan aturan tingkat komponen dalam negeri.
Meski begitu, Gatot menambahkan, ketentuan itu bukan untuk memanjakan industri dalam negeri.
“Kami juga memperhitungkan kompetisi tarif yang akan berlaku,” katanya.
LTE merupakan siklus terakhir pengembangan teknologi data seluler dengan standar IEEE 802.20 sekaligus teknologi lanjutan pita lebar yang dapat digunakan untuk aplikasi data layanan bergerak dengan waktu respon yang lebih cepat dengan kecepatan puncak unduh data mencapai 173 Mpbs.
Analisis GSM Association memprediksi akan ada penambahan jaringan LTE untuk jasa komersial di akhir 2010.
Dalam kurun waktu dua tahun, 97 operator di 49 negara berencana untuk menyebarkan jaringan LTE.
Written by Redaksi on 29 April 2010
Komisi VII DPR meminta pemerintah menasionalisasikan perusahaan aluminium yang merupakan patungan Indonesia dengan Jepang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) setelah kontraknya berakhir pada 2013.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dito Ganinduto, di Jakarta, Rabu, mengatakan, pemerintah tidak perlu memperpanjang kontrak Inalum.
“Nasionalisasi akan lebih memberikan manfaat bagi kepentingan industri dan juga kesejahteraan masyarakat khususnya daerah,” katanya.
Menurut dia, dulu Indonesia dimaklumi bekerja sama dengan Jepang karena belum menguasai teknologi pengolahan aluminium.
Namun, kini setelah 30 tahun, lanjutnya, Indonesia sudah menguasai teknologinya, sehingga sudah selayaknya dikelola bangsa sendiri.
“Apalagi, di bawah pengelolaan perusahaan Jepang, Inalum terus merugi,” katanya.
Ia juga mengkhawatirkan, terjadi benturan kepentingan, mengingat pihak Jepang berperan sebagai kreditur sekaligus pembeli.
Anggota Komisi VII DPR lainnya, Satya W Yudha, mengatakan, pihaknya akan memanggil pemerintah terkait persoalan Inalum tersebut dalam waktu dekat.
Sedang, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Zulkieflimansyah, menilai, BUMN seperti PT Aneka Tambang Tbk dan PT PLN mampu mengelola Inalum.
“Tinggal keseriusan dan kemauan politik pemerintah yang kita tunggu,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, mengatakan, Inalum sebaiknya dikembalikan kepada negara.
BUMN terkait bisa menjalankan bisnis ini secara penuh. Indonesia dinilai bisa mengelola Inalum dengan baik.
Jepang saat ini menguasai 58,9 persen saham Inalum melalui Nippon Asahan Alumminium (NAA). Sementara, pemerintah Indonesia hanya memiliki 41,1 persen.
Saham NAA dikuasai 50 persen oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan 50 persen milik swasta Jepang.
Masa berlaku “build, operate and transfer” (BOT) Inalum akan berakhir 2013.
Sesuai kontrak, tiga tahun sebelum masa berlaku BOT habis, kontrak bisa diperpanjang dan NAA telah menyampaikan permintaan perpanjangan kepada Pemerintah Indonesia melalui surat No SCNA-001 tertanggal 26 September 2009.
Pemerintah diketahui telah menunjuk Menteri Perindustrian, MS Hidayat, yang akan mewakili pemerintah memimpin jalannya negosiasi dengan pihak Jepang.
Jepang berkepentingan agar BOT Inalum diperpanjang guna mengamankan pasokan aluminium di Negeri Sakura tersebut.
Saat ini, sebanyak 60 persen dari produksi alumunium Inalum sebesar 225 ribu ton, diekspor ke Jepang.
Written by Redaksi on 29 April 2010
Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dipersilahkan masuk dan menyelidiki berbagai kasus perambahan hutan 2 juta hektare untuk kegiatan tambang dan kebun sawit.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, usai bertemu Satgas pemberantasan mafia hukum, di Jakarta, Rabu, mengatakan, tim terpadu pemberantasan illegal logging dan perambahan kawasan Kementerian Kehutanan sudah mengidentifikasi perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin dari kehutanan seluas 2 juta hektare.
“Ada 2 juta hektar kawasan hutan dirambah dan berubah jadi kebun sawit dan tambang. Kita persilahkan satgas mafia hukum berkoordinasi dengan tim terpadu kehutanan. Kita berharap agar dilakukan penegakan hukum di kawasan kehutanan. Banyak perambahan kawasan terjadi karena `pembiaran` oleh pejabat daerah,” kata Menhut.
Dari 2 juta hektare tersebut, kata dia, satu juta hektare di antaranya berada di Kalimantan Timur dan sisanya tersebar di Sumatera dan seluruh Kalimantan. Di Kalimantan Timur, katanya, ada 150 perusahaan tambang beroperasi tanpa izin.
Sementara di Sumatera Utara, 5 ribu hektare hutan beralih fungsi menjadi kebun sawit dan di Kalimantan tengah tiga perusahaan tambang besar juga sudah diidentifikasi Kementerian Kehutanan.
“Yang di Sumut ada 16 perusahaan, 5 pelakunya akan diserahkan ke Mabes Polri, di Kalteng 3 perusahaan tambang Thailand, semuanya besar. Semua pengusaha besar bukan rakyat,” jelas Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori.
Menhut juga mengatakan, aksi pembiaran tanpa penindakan hukum akan mengurangi luas hutan primer yang kini tinggal 43 juta hektare.
Satgas, kata menhut, akan memperkuat apa yang sudah dilakukan Kementerian Kehutanan dengan tim terpadunya.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim Satgas, Mas Achmad Santosa, mengusulkan agar timnya bisa terjun ke daerah untuk memeriksa dan memverifikasi laporan yang sudah diterima seperti adanya pelanggaran kawasan yang disebutkan Menhut.
Selain itu, kata dia, Kemenhut diminta menyelesaikan tata batas dan pengukuhan kawasan hutan yang masih menjadi pekerjaan rumah Kemenhut.
“Untuk meningkatkan transparansi dan aspirasi masyarakat, kita menerima masukan dari masyarakat yang mengetahui masalah di sektor kehutanan ini. Kita juga mengusulkan Menhut membentuk tim khusus menyelidiki ijin-ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) di hutan alam,” katanya.
Mas Achmad Santosa juga mempersilahkan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memberi masukan dan informasi seputar masalah-masalah kehutanan. “Kami senang sekali menerima masukan dan informasi dari asosiasi kehutanan dan sangat baik bekerjasama dengan tim khusus yang menangani mafia kehutanan ini,” jelasnya.
Menhut menjelaskan, terjunnya Satgas ke daerah akan mempertajam hasil penyelidikan yang dilakukan tim terpadu Kemenhut.
“Kalau bisa tim terpadu dan Satgas intens berkoordinasi setiap pekan. Ini bagus untuk kehutanan karena selama 10 tahun baru satu kasus kehutanan yang tuntas, sisanya kehutanan kalah. Dari 96 kasus, 49 kalah dan hukumannya minimal kurang dari satu tahun,” katanya.
Terkait dengan surat edaran Menteri Kehutanan kepada gubernur seluruh Indonesia dua bulan lalu, Menhut mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari gubernur. “Sampai hari ini belum ada laporan satupun, kita masih menunggu. Mungkin gubernur belum dilaporin bupatinya, bupatinya takut,” kata menhut.
Menurut Darori Kemenhut akan memanggil gubernur dalam waktu dekat untuk melakukan ekspose adanya pelanggaran kawasan di wilayahnya. “Kita sudah menghubungi gubernur lewat telpon untuk melakukan ekspose, mereka belum bisa karena bupatinya belum beri laporan,” kata Darori.
Written by Redaksi on 28 April 2010
Surabaya – “Mahalnya merokok di Singapura”, adalah ungkapan yang pas bagi siapapun yang mengunjungi negara Pulau yang bertetangga dengan Batam, Indonesia itu.
Bukan berarti rokok di Kota Singa itu harganya mahal, melainkan mahalnya sanksi atau denda yang diberikan kepada semua warga, baik pendatang maupun warga setempat yang kedapatan merokok secara sembarangan di tempat umum.
Bahkan petugas kepolisian setempat yang kedapatan mengetahui ada warga yang merokok sembarangan, langsung menindak di tempat atau langsung dikenai sanksi berupa denda berupa uang sebesar 200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,4 juta.
Tidak hanya itu, lanjut dia, jika melanggar untuk kedua kalinya, denda akan dinaikkan menjadi 500 dolar Singapura dan ditambah hukuman pekerjaan sosial, yakni menyapu jalan selama tiga hari dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “pelanggar”, di punggung.
“Di sini tidak bisa merokok sembarangan Mas! Tidak hanya warga sini, pendatang juga kalau melanggar juga dikenai sanksi,” kata salah seorang pemandu wisata, Rogaya saat mengantar rombongan dari wartawan dan Pemkot Surabaya ke sejumlah tempat di Singapura, Senin (19/4).
Rogaya yang merupakan warga Singapura, namun keturuanan Indonesia itu bercerita panjang lebar soal budaya dan aturan yang berlaku di Singapura. Ia berharap, supaya rombongan bisa menaati peraturan yang ada selama di Singapura, sehingga terhindar dari sanksi.
Apalagi banyak di antara rombongan tersebut yang menjadi “ahli hisap” atau perokok berat. “Saya cuma berpesan kepada teman-teman untuk hati-hati. Karena banyak teman saya yang kena sanksi itu,” ujar Rogaya saat perjalanan menuju tempat pembakaran sampah di Tuas Selatan Singapura.
Gerakan antirokok, lanjut dia, sebetulnya sudah didengung-dengungkan sejak lama di Singapura. Bahkan, perusahaan swasta pun juga ikut mendukung gerakan antirokok di negara yang didiami tiga suku bangsa yakni China, India, dan Melayu tersebut.
Bahkan saat rombongan menginap di salah satu hotel di Singapura tepatnya di “Furuma River Front”, seluruh bagian gedung selalu tertera tanda “dilarang merokok”, begitu pun kamar tidur, hanya beberapa saja yang disediakan untuk perokok, selebihnya bebas asap rokok.
Setiap perokok di Singapura, selalu membawa tas kecil yang berfungsi untuk menampung sementara sampah puntung rokok miliknya, hingga menemukan tempat sampah.
Meskipun berat bagi para perokok, namun aturan yang diterapkan ketat oleh pemerintah Singapura tersebut, ternyata membawa dampak positif bagi kebersihan lingkungan dan udara di Singapura.
“Lihat saja, sampah puntung rokok yang menjadi masalah di Indonesia, hampir mustahil ditemukan di jalan-jalan Singapura,” kata Totok, salah seorang guru musik asal Indonesia yang sudah bekerja selama empat tahun di Singapura.
Selain Rogaya, Totok yang kebetulan kenal di Singapura bercerita panjang soal ketatnya peraturan di Singapura. Bahkan tidak hanya persoalan rokok, peraturan lainnya juga dinilai ketat, seperti halnya menyeberang jalan secara sembarangan.
“Jika tahu petugas, akan didenda. Beda dengan di Indonesia khususnya Jakarta dan Surabaya. Mereka bisa leluasa menyeberang jalan,” ujarnya.
Akibat dari semua itu, lanjut dia, Singapura terkenal dengan kebersihannya, bahkan di sepanjang jalan, jarang sekali ditemukan sampah yang tercecer maupun berserakan di tempat sampah. Bahkan sangat sulit menemukan sebuah puntung rokok di jalan.
“Kalau seperti ini. Kita gak bisa merokok sembarangan di sini,” celetuk salah seorang perokok yang ikut rombongan Pemkot Surabaya, Edi yang juga wartawan.
Namun demikian, Edi dan juga peserta rombongan lainnya tetap mamatuhi peraturan yang ada di Singapura dengan menahan untuk tidak merokok barang sesaat sampai menemukan ruangan khusus untuk merokok. Meski tempat khusus merokok tersebut jarang ditemukan di Singapura.
Perda Antirokok Surabaya
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani mengatakan kekagumannya terhadap negara Singapura itu. “Di sini kebersihan benar-benar dijaga dengan baik. Ini yang seharusnya dicontoh di Surabaya,” tuturnya.
Namun, ia juga menggaris bawahi bahwa tingkat kesadaran warga Singapura sudah tinggi, sehingga semua peraturan bisa ditaati dengan baik. Tentunya itu berbeda dengan yang ada di Surabaya yang kesadaran warganya masih rendah.
Meski saat ini sudah diterapkan peraturan daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) di Surabaya, namun perda tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Bahkan di sana-sini masih terlihat pelanggaran orang merokok secara sembarangan. Tidak hanya di tempat umum seperti taman dan jalan, namun pelanggaran tersebut dapat dilihat di tempat-tempat perkantoran, instansi pemerintahan, sekolah, kampus dan bahkan di rumah sakit.
Hasil survei yang dilakukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat yakni “Center for Religious and Community Studies” (CeRCS) Surabaya pada 23 April 2010 menyebutkan, sebanyak 79,7 persen warga Surabaya sudah mengetahui adanya Perda 5/2008, meski dalam praktiknya diketahui masih banyak pelanggaran.
Direktur CeRCS Siti Nurjanah, menuturkan, semenjak diberlakukan Perda No. 5/2009 pada Oktober tahun 2009, dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 25 Tahun 2009, terasa kurang gaungnya. Bahkan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar berupa denda Rp50 juta tidak berfungsi sama sekali.
“Dari sisi penegakannya dapat dikatakan hampir nihil,” katanya.
Hal ini terbukti setelah enam bulan berjalan hanya ada tiga pelanggar yang diproses secara hukum. Sanksi yang diberikan juga sangat minimal.
“Sementara, pada kenyataanya pelanggaran Perda KTR/KTM dapat dengan sangat mudah kita temui, mulai dari perkantoran, tempat umum, angkutan umum, sarana pendidikan, maupun instansi pemerintahan. Pengawasan dan penindakan hampir bisa dikatakan nihil,” ucapnya.
Adapun survei oleh CeRCS sebagai bagian dari anggota Tim Pemantau pelaksanaan Perda KTR/KTM dilakukan di dua tingkatan yakni pertama, mendengar dan mengetahui pendapat masyarakat Surabaya mengenai pengetahuan, sikap, dan fungsi Perda KTR/KTM, Kedua, menilik kesiapan infrastruktur Perda di kawasan KTR/KTM.
Survei publik ini mewancarai langsung 500 orang dari seluruh warga masyarakat Surabaya yang sudah berusia 18 tahun atau lebih, dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar +/- 4,25 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Untuk survei kesiapan infrastruktur perda, lanjut dia, pihaknya mengambil sampel di 129 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR/KTM.
Adapun yang dilakukan dalam survei ini adalah pengamatan langsung lokasi kawasan, meliputi ada tidaknya tanda dilarang merokok sesuai dengan ketentuan perda, mengetahui tingkat pelanggaran, dan mekanisme penegakkan perda khusus untuk KTM.
“Kami menilik ada tidaknya ruang merokok yang sesuai dengan ketentuan Perda,” ujarnya.
Beberapa temuan dalam survei ini, diketahui sebanyak 79,7 persen warga masyarakat Surabaya mengetahui adanya Perda KTR/KTM.
Respons masyarakat ketika survei ini dilakukan, menyatakan persetujuan (87,4 persen) bila Perda KTR/ KTM ditegakannya secara sungguh-sungguh dan 70,0 persen juga sadar bila tujuan diterapkannya Perda KTR/KTM juga untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.