Indonesia Cukup Liberalisasi 4 Bandara
Indonesia dinilai cukup membuka empat saja bandara internasional mulai 2015 untuk berpartisipasi dalam liberalisasi udara ASEAN.
“Kalau 12 bandara, memang terlalu banyak dan kebablasan. Mestinya cukup empat saja yakni Jakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar,” kata Pengamat Hukum Penerbangan, K. Martono menjawab pers di Jakarta.
Penegasan itu terkait dengan rencana Kementerian Perhubungan untuk meliberalisasi hingga 12 dari 28 bandara internasional yang ada di Indonesia ketika kebijakan udara terbuka (open sky) di kawasan ASEAN mulai berlaku sepenuhnya pada 2015.
Menurut Martono, jika terlalu banyak bandara yang dibuka, hal itu sama dengan membuka pasar domestik dicaplok oleh penerbangan asing.
“Padahal konvensi Chicago pasal 1, menyebutkan, suatu negara berdaulat di dunia ini berhak mengatur dan menutup bandaranya dari kepentingan negara lain,” katanya.
Oleh karena itu, Martono menyarankan, Indonesia sebaiknya menggunakan strategi lain agar kebijakannya lunak di mata negara lain.
“Kalau kita tegas tutup bandara tertentu tanpa alasan yang jelas, tidak enak sama negara lain, tetapi harus ada alasannya sebagai hambatan, misalnya Bandara Solo, tetap dibuka untuk internasional, hanya saja, jam operasionalnya dibatasi. Istilah lainnya, ada alasan kultural sehingga sebuah bandara itu tidak bisa operasi 24 jam,” katanya.
Sebelumnya, pengamat penerbangan, Dudi Sudibyo juga menilai, rencana pemerintah itu kebablasan karena Amerika Serikat sekali pun meliberalisasi hingga lima bandara.
“Amerika saja paling banyak meliberalisasi hingga lima bandara. Potensi pasar di dalam negeri jangan diserahkan begitu saja ke luar negeri. Bukan kita takut bersaing, tetapi itu memang pasar milik kita,” kata Dudi.
Dudi menegaskan, Malaysia juga hanya membuka liberalisasi pada tiga bandara. “Jadi, buat apa kita membuka lebar-lebar? Biarkan penerbangan dalam negeri dikuasai maskapai Indonesia. Seperti bila kita ke Amerika, hanya diperbolehkan menggunakan maskapai asing hingga Los Angeles atau New York,” ujarnya.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait sebelumnya mengatakan, 12 bandara dapat dilihat terlalu banyak atau terlalu sedikit.
“Tergantung cara pandangnya, andai Malaysia buka Kuala Lumpur, kita buka Jakarta. Andai Malaysia buka Penang, jangan buka Makassar, tapi Kupang, contohnya,” katanya.
Edward menegaskan sangat pentingnya survei dalam pembukaan sebuah bandara. “Lihat dahulu potensi penumpang yang diangkut. Bukalah liberalisasi terhadap bandara-bandara dengan jumlah potensi penumpang yang sama,” ujarnya.
Menurut Dudi, pemerintah juga harus mewaspadai ekspansi maskapai asing, sedangkan bagi Edward, sebaiknya pemerintah memfasilitasi maskapai dalam negeri untuk memperkuat diri ketimbang menarik maskapai asing masuk.
“Nyatanya, kami selalu dipersulit untuk mengembangkan maskapai di luar negeri meski kita mampu, contohnya keinginan pendirian Lion Air Langkawi hingga kini dipersulit Malaysia,” kata Edward.






