Contohlah Singapura Soal Pelaksanaan Perda Anti Rokok
Surabaya – “Mahalnya merokok di Singapura”, adalah ungkapan yang pas bagi siapapun yang mengunjungi negara Pulau yang bertetangga dengan Batam, Indonesia itu.
Bukan berarti rokok di Kota Singa itu harganya mahal, melainkan mahalnya sanksi atau denda yang diberikan kepada semua warga, baik pendatang maupun warga setempat yang kedapatan merokok secara sembarangan di tempat umum.
Bahkan petugas kepolisian setempat yang kedapatan mengetahui ada warga yang merokok sembarangan, langsung menindak di tempat atau langsung dikenai sanksi berupa denda berupa uang sebesar 200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,4 juta.
Tidak hanya itu, lanjut dia, jika melanggar untuk kedua kalinya, denda akan dinaikkan menjadi 500 dolar Singapura dan ditambah hukuman pekerjaan sosial, yakni menyapu jalan selama tiga hari dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “pelanggar”, di punggung.
“Di sini tidak bisa merokok sembarangan Mas! Tidak hanya warga sini, pendatang juga kalau melanggar juga dikenai sanksi,” kata salah seorang pemandu wisata, Rogaya saat mengantar rombongan dari wartawan dan Pemkot Surabaya ke sejumlah tempat di Singapura, Senin (19/4).
Rogaya yang merupakan warga Singapura, namun keturuanan Indonesia itu bercerita panjang lebar soal budaya dan aturan yang berlaku di Singapura. Ia berharap, supaya rombongan bisa menaati peraturan yang ada selama di Singapura, sehingga terhindar dari sanksi.
Apalagi banyak di antara rombongan tersebut yang menjadi “ahli hisap” atau perokok berat. “Saya cuma berpesan kepada teman-teman untuk hati-hati. Karena banyak teman saya yang kena sanksi itu,” ujar Rogaya saat perjalanan menuju tempat pembakaran sampah di Tuas Selatan Singapura.
Gerakan antirokok, lanjut dia, sebetulnya sudah didengung-dengungkan sejak lama di Singapura. Bahkan, perusahaan swasta pun juga ikut mendukung gerakan antirokok di negara yang didiami tiga suku bangsa yakni China, India, dan Melayu tersebut.
Bahkan saat rombongan menginap di salah satu hotel di Singapura tepatnya di “Furuma River Front”, seluruh bagian gedung selalu tertera tanda “dilarang merokok”, begitu pun kamar tidur, hanya beberapa saja yang disediakan untuk perokok, selebihnya bebas asap rokok.
Setiap perokok di Singapura, selalu membawa tas kecil yang berfungsi untuk menampung sementara sampah puntung rokok miliknya, hingga menemukan tempat sampah.
Meskipun berat bagi para perokok, namun aturan yang diterapkan ketat oleh pemerintah Singapura tersebut, ternyata membawa dampak positif bagi kebersihan lingkungan dan udara di Singapura.
“Lihat saja, sampah puntung rokok yang menjadi masalah di Indonesia, hampir mustahil ditemukan di jalan-jalan Singapura,” kata Totok, salah seorang guru musik asal Indonesia yang sudah bekerja selama empat tahun di Singapura.
Selain Rogaya, Totok yang kebetulan kenal di Singapura bercerita panjang soal ketatnya peraturan di Singapura. Bahkan tidak hanya persoalan rokok, peraturan lainnya juga dinilai ketat, seperti halnya menyeberang jalan secara sembarangan.
“Jika tahu petugas, akan didenda. Beda dengan di Indonesia khususnya Jakarta dan Surabaya. Mereka bisa leluasa menyeberang jalan,” ujarnya.
Akibat dari semua itu, lanjut dia, Singapura terkenal dengan kebersihannya, bahkan di sepanjang jalan, jarang sekali ditemukan sampah yang tercecer maupun berserakan di tempat sampah. Bahkan sangat sulit menemukan sebuah puntung rokok di jalan.
“Kalau seperti ini. Kita gak bisa merokok sembarangan di sini,” celetuk salah seorang perokok yang ikut rombongan Pemkot Surabaya, Edi yang juga wartawan.
Namun demikian, Edi dan juga peserta rombongan lainnya tetap mamatuhi peraturan yang ada di Singapura dengan menahan untuk tidak merokok barang sesaat sampai menemukan ruangan khusus untuk merokok. Meski tempat khusus merokok tersebut jarang ditemukan di Singapura.
Perda Antirokok Surabaya
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani mengatakan kekagumannya terhadap negara Singapura itu. “Di sini kebersihan benar-benar dijaga dengan baik. Ini yang seharusnya dicontoh di Surabaya,” tuturnya.
Namun, ia juga menggaris bawahi bahwa tingkat kesadaran warga Singapura sudah tinggi, sehingga semua peraturan bisa ditaati dengan baik. Tentunya itu berbeda dengan yang ada di Surabaya yang kesadaran warganya masih rendah.
Meski saat ini sudah diterapkan peraturan daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) di Surabaya, namun perda tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Bahkan di sana-sini masih terlihat pelanggaran orang merokok secara sembarangan. Tidak hanya di tempat umum seperti taman dan jalan, namun pelanggaran tersebut dapat dilihat di tempat-tempat perkantoran, instansi pemerintahan, sekolah, kampus dan bahkan di rumah sakit.
Hasil survei yang dilakukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat yakni “Center for Religious and Community Studies” (CeRCS) Surabaya pada 23 April 2010 menyebutkan, sebanyak 79,7 persen warga Surabaya sudah mengetahui adanya Perda 5/2008, meski dalam praktiknya diketahui masih banyak pelanggaran.
Direktur CeRCS Siti Nurjanah, menuturkan, semenjak diberlakukan Perda No. 5/2009 pada Oktober tahun 2009, dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 25 Tahun 2009, terasa kurang gaungnya. Bahkan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar berupa denda Rp50 juta tidak berfungsi sama sekali.
“Dari sisi penegakannya dapat dikatakan hampir nihil,” katanya.
Hal ini terbukti setelah enam bulan berjalan hanya ada tiga pelanggar yang diproses secara hukum. Sanksi yang diberikan juga sangat minimal.
“Sementara, pada kenyataanya pelanggaran Perda KTR/KTM dapat dengan sangat mudah kita temui, mulai dari perkantoran, tempat umum, angkutan umum, sarana pendidikan, maupun instansi pemerintahan. Pengawasan dan penindakan hampir bisa dikatakan nihil,” ucapnya.
Adapun survei oleh CeRCS sebagai bagian dari anggota Tim Pemantau pelaksanaan Perda KTR/KTM dilakukan di dua tingkatan yakni pertama, mendengar dan mengetahui pendapat masyarakat Surabaya mengenai pengetahuan, sikap, dan fungsi Perda KTR/KTM, Kedua, menilik kesiapan infrastruktur Perda di kawasan KTR/KTM.
Survei publik ini mewancarai langsung 500 orang dari seluruh warga masyarakat Surabaya yang sudah berusia 18 tahun atau lebih, dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar +/- 4,25 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Untuk survei kesiapan infrastruktur perda, lanjut dia, pihaknya mengambil sampel di 129 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR/KTM.
Adapun yang dilakukan dalam survei ini adalah pengamatan langsung lokasi kawasan, meliputi ada tidaknya tanda dilarang merokok sesuai dengan ketentuan perda, mengetahui tingkat pelanggaran, dan mekanisme penegakkan perda khusus untuk KTM.
“Kami menilik ada tidaknya ruang merokok yang sesuai dengan ketentuan Perda,” ujarnya.
Beberapa temuan dalam survei ini, diketahui sebanyak 79,7 persen warga masyarakat Surabaya mengetahui adanya Perda KTR/KTM.
Respons masyarakat ketika survei ini dilakukan, menyatakan persetujuan (87,4 persen) bila Perda KTR/ KTM ditegakannya secara sungguh-sungguh dan 70,0 persen juga sadar bila tujuan diterapkannya Perda KTR/KTM juga untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat.






