Satgas Dipersilahkan Selidiki Perambahan Jutaan Hektare Hutan
Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dipersilahkan masuk dan menyelidiki berbagai kasus perambahan hutan 2 juta hektare untuk kegiatan tambang dan kebun sawit.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, usai bertemu Satgas pemberantasan mafia hukum, di Jakarta, Rabu, mengatakan, tim terpadu pemberantasan illegal logging dan perambahan kawasan Kementerian Kehutanan sudah mengidentifikasi perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin dari kehutanan seluas 2 juta hektare.
“Ada 2 juta hektar kawasan hutan dirambah dan berubah jadi kebun sawit dan tambang. Kita persilahkan satgas mafia hukum berkoordinasi dengan tim terpadu kehutanan. Kita berharap agar dilakukan penegakan hukum di kawasan kehutanan. Banyak perambahan kawasan terjadi karena `pembiaran` oleh pejabat daerah,” kata Menhut.
Dari 2 juta hektare tersebut, kata dia, satu juta hektare di antaranya berada di Kalimantan Timur dan sisanya tersebar di Sumatera dan seluruh Kalimantan. Di Kalimantan Timur, katanya, ada 150 perusahaan tambang beroperasi tanpa izin.
Sementara di Sumatera Utara, 5 ribu hektare hutan beralih fungsi menjadi kebun sawit dan di Kalimantan tengah tiga perusahaan tambang besar juga sudah diidentifikasi Kementerian Kehutanan.
“Yang di Sumut ada 16 perusahaan, 5 pelakunya akan diserahkan ke Mabes Polri, di Kalteng 3 perusahaan tambang Thailand, semuanya besar. Semua pengusaha besar bukan rakyat,” jelas Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori.
Menhut juga mengatakan, aksi pembiaran tanpa penindakan hukum akan mengurangi luas hutan primer yang kini tinggal 43 juta hektare.
Satgas, kata menhut, akan memperkuat apa yang sudah dilakukan Kementerian Kehutanan dengan tim terpadunya.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim Satgas, Mas Achmad Santosa, mengusulkan agar timnya bisa terjun ke daerah untuk memeriksa dan memverifikasi laporan yang sudah diterima seperti adanya pelanggaran kawasan yang disebutkan Menhut.
Selain itu, kata dia, Kemenhut diminta menyelesaikan tata batas dan pengukuhan kawasan hutan yang masih menjadi pekerjaan rumah Kemenhut.
“Untuk meningkatkan transparansi dan aspirasi masyarakat, kita menerima masukan dari masyarakat yang mengetahui masalah di sektor kehutanan ini. Kita juga mengusulkan Menhut membentuk tim khusus menyelidiki ijin-ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) di hutan alam,” katanya.
Mas Achmad Santosa juga mempersilahkan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memberi masukan dan informasi seputar masalah-masalah kehutanan. “Kami senang sekali menerima masukan dan informasi dari asosiasi kehutanan dan sangat baik bekerjasama dengan tim khusus yang menangani mafia kehutanan ini,” jelasnya.
Menhut menjelaskan, terjunnya Satgas ke daerah akan mempertajam hasil penyelidikan yang dilakukan tim terpadu Kemenhut.
“Kalau bisa tim terpadu dan Satgas intens berkoordinasi setiap pekan. Ini bagus untuk kehutanan karena selama 10 tahun baru satu kasus kehutanan yang tuntas, sisanya kehutanan kalah. Dari 96 kasus, 49 kalah dan hukumannya minimal kurang dari satu tahun,” katanya.
Terkait dengan surat edaran Menteri Kehutanan kepada gubernur seluruh Indonesia dua bulan lalu, Menhut mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari gubernur. “Sampai hari ini belum ada laporan satupun, kita masih menunggu. Mungkin gubernur belum dilaporin bupatinya, bupatinya takut,” kata menhut.
Menurut Darori Kemenhut akan memanggil gubernur dalam waktu dekat untuk melakukan ekspose adanya pelanggaran kawasan di wilayahnya. “Kita sudah menghubungi gubernur lewat telpon untuk melakukan ekspose, mereka belum bisa karena bupatinya belum beri laporan,” kata Darori.






