Written by Redaksi on 23 April 2010
Indonesia merupakan satu dari tiga negara yang akan diperhitungkan oleh negara-negara lain, karena pertumbuhan ekonominya yang terus meningkat akibat ekspor dan impor yang terus tumbuh dan makin membaiknya sektor konsumsi.
Ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh di atas 5,5 persen, bahkan sebuah lembaga keuangan internasional menyatakan Indonesia bisa tumbuh tujuh persen asalkan sektor investasi di dalam negeri terus ditingkatkan .
Karena itu pemerintah harus terus memperbaiki iklim investasi.
Keyakinan atas pertumbuhan itu memang terlihat dari ekspor dan impor yang terus tumbuh. Bahkan investor mulai mencari alternatif di luar China sehingga ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk dapat menarik mereka masuk ke pasar domestik.
Kondisi pasar seperti ini mengakibatkkan sejumlah asumsi mengalami perubahan seperti asumsi inflasi berubah dari 5,0 persen menjadi 5,7 persen, kurs dari Rp10.000 menjadi Rp9.500 per dolar AS, bunga SBI tiga bulan dari 6,5 persen menjadi tujuh persen, dan harga minyak dari 65 dolar AS menjadi 77 dolar per barel.
Ekonomi Indonesia tumbuh terutama mendapat dukungan dari dana pinjaman, investasi asing dan aktifnya perbankan menyalurkan kreditnya kepada pelaku ekonomi yang terus meningkatkan usahanya lebih jauh.
Untuk mendorong ekonomi tumbuh lebih cepat, pemerintah juga harus menurunkan tingkat suku bunga pinjaman kredit perbankan agar debitur lebih aktif mencari dana baru yang pada gilirannya akan membuka lapangan kerja baru yang mendorong pendapatan masyarakat lebih meningkat.
Karena itu kedepan, Indonesia diperkirakan akan menjadi negara yang sangat diperhitungkan oleh negara-negara lain karena pendapatan masyarakatnya yang terus meningkat yang didukung pula oleh kenyamanan dan keamanan yang sangat terjaga.
Pengamat ekonomi Indef, M. Fadhil Hasan, memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi selama 2010 bisa di atas dari target yang ditetapkan pemerintah 5,5 persen.
“Pada 2010, ekonomi Indonesia seharusnya memiliki kesempatan yang lebih baik lagi untuk tumbuh di atas pertumbuhan yang biasa-biasa saja,” kata Fadhil Jakarta, Senin.
Menurut Fadhil , pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang diperkirakan mencapai sekitar enam persen, dengan negara-negara Asia akan memiliki pertumbuhan tertinggi.
Proyeksi itu didukung oleh pertumbuhan volume perdagangan dunia yang tumbuh sebesar 5,8 persen pada 2010.
Menurut Fadhil, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pertumbuhan lebih tinggi dibanding negara lain.
“Memang konsumsi domestik masih tetap merupakan pendorong utama karena pangsanya yang masih cukup dominan, pertumbuhannya akan meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 4,8 persen,” katanya.
Menurut dia, investasi juga akan mengalami perbaikan dibanding 2009 yaitu tumbuh sekitar 3,32 persen. “Demikian juga dengan perdagangan internasional di mana ekspor membaik dipacu oleh pemulihan ekonomi global, peningkatan harga komoditas dan dampak pemberlakuan FTA. Ekspor seharusnya tumbuh di atas 10 persen,” katanya.
Dengan mudah
Senada dengan Fadhil, pengamat ekonomi CIDES, Umar Juoro juga berpendapat bahwa target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen akan dapat dicapai dengan mudah.
Menurut dia, dilihat dari keadaan perekonomian, pada tahun ini perekonomian global mengalami pemulihan dari krisis yang berarti ekspor dan investasi akan mengalami pemulihan sekalipun berjalan agak lambat.
“Konsumsi masyarakat masih akan menjadi sumber pertumbuhan penting pada 2010,” katanya.
Menurut dia, dengan alasan itu maka target pertumbuhan ekonomi 5,5 dapat dicapai dengan mudah.
“Jika saja program pembangunan infrastruktur dapat mengalami perkembangan berarti maka pertumbuhan dapat lebih tinggi lagi 5,7 persen bahkan 6,0 persen dapat dicapai,” katanya.
Sementara itu , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, terdapat kemungkinan target pertumbuhan ekonomi dalam RAPBNP 2010 direvisi ke atas lebih dari 5,5 persen dalam pembahasan bersama DPR.
“Kemungkinan revisi growth, ke atas sangat mungkin,” kata Menkeu.
Menurut Menkeu, revisi pertumbuhan ekonomi itu dimungkinkan dengan adanya pemulihan ekspor dan impor, tingkat konsumsi yang masih kuat dan pemulihan investasi.
“Konsumsi diperkirakan masih kuat apalagi dengan perkembangan kurs saat ini yang menunjukkan penguatan,” katanya.
Tetap positif
Menkeu juga menyebutkan bahwa dalam masa krisis global beberapa waktu lalu, Indonesia merupakan satu dari tiga negara yang pertumbuhan ekonominya tetap positif.
“Investor akan mulai mencari alternatif di luar China sehingga ini menjadi tantangan bagi kita untuk memperbaiki iklim investasi, terus melaksanakan reformasi birokrasi,” katanya.
Pemerintah akan menyampaikan keterangan mengenai perubahan APBN 2010 kepada Badan Anggaran DPR pada Jumat siang .
Sejumlah asumsi mengalami perubahan seperti asumsi inflasi berubah dari 5,0 persen menjadi 5,7 persen, kurs dari Rp10.000 menjadi Rp9.500 per dolar AS, bunga SBI 3 bulan dari 6,5 persen menjadi 7,0 persen, dan harga minyak dari 65 dolar AS menjadi 77 dolar per barel.
Sementara itu asumsi pertumbuhan tetap 5,5 persen, demikian juga dengan asumsi lifting minyak tetap 965 ribu barel per hari.
Sementara itu, survei Bank Indonesia terhadap persepsi pasar terhadap kondisi ekonomi makro triwulan kedua 2010 akan mengalami peningkatan dan tumbuh pada kisaran 5,1-5,5 persen.
BI pada survei itu memperkirakan, kondisi ekonomi makro pada triwulan kedua akan lebih baik dibandingkan triwulan pertama 2010.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2010 tersebut seiring dengan meningkatnya ekspektasi perkembangan kinerja ekspor dimana tercemin dari surplus transaksi berjalan yang diperkirakan akan mengalami peningkatan dibandingkan triwulan I-2010.
Sementara itu, terdapat sebanyak 22,1 persen responden memperkirakan pertumbuhan ekonomi berada pada 4,6-5,0 persen, dan sebesar 20,6 persen responden memperkirakan pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh pada kisaran 4,1-4,5 persen.
Responden juga yakin dengan membaiknya pasokan tanaman pangan dan adanya panen raya pada triwulan I-2010 dapat meredam tekanan inflasi tahunan pada triwulan II-2010.
Disisi lain, tekanan eksternal yang berasal dari “imported inflation” (inflasi yang disebabkan barang impor) masih minimal dimana kondisi nilai tukar yang relatif stabil.
Inflasi tahunan pada triwulan II-2010 diperkirakan oleh mayoritas responden (48,5 persen) akan berada pada kisaran 2,1-3,5 persen.
Sementara itu, sebagian responden (26,5 persen) memperkirakan inflasi akan berada pada 3,6-4,0 persen (yoy), bahkan hanya terdapat sebanyak 13,2 persen responden memperkirakan inflasi pada kisaran 4,6-5,0 persen (yoy).
Survei ini juga memperkirakan nilai tukar pada triwulan II-2010 masih relatif stabil karena didorong membaiknya kinerja ekspor.
Kinerja ekspor ini memberikan pengaruh positif terhadap kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar dimana sebanyak 80,6 persen responden optimis bahwa nilai tukar pada triwulan II-2010 diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.001-9.500 per dolar AS, sementara itu sebanyak 17,9 persen responden memperkirakan nilai tukar pada Rp9.501-10.000 per dolar AS.
Surplus transaksi berjalan pada triwulan II-2010 diperkirakan semakin besar dibandingkan triwulan I-2010.
Kegiatan ekspor dan impor barang pada triwulan II-2010 diperkirakan akan mengalami pertumbuhan sebesar 0,1-5,0 persen.
Secara rinci pertumbuhan ekspor barang diperkirakan oleh sebesar 28,4 persen responden akan tumbuh sebesar 0,1-5,0 persen (yoy), sebesar 25,4 persen responden memperkirakan tumbuh sekitar 5,1-10,0 persen, sebesar 23,9 persen responden memperkirakan ekspor barang akan tumbuh sebesar 10,1-15,0 persen.
Kegiatan impor barang diperkirakan oleh 38,8 persen responden akan tumbuh sebesar 0,1-5,0 persen. Sementara itu, terdapat 23,9 persen responden optimis bahwa pertumbuhan impor barang akan tumbuh pada kisaran 10,1-15,0 persen, dan sebesar 19,4 persen memperkirakan impor barang tumbuh sebesar 5,1-10,0 persen.
Membaiknya kinerja ekspor ditengarai menyebabkan rasio transaksi berjalan akan mengalami surplus sebesar 1,6-1,5 persen terhadap PDB.
Written by Redaksi on 23 April 2010
Raden Ajeng Kartini. Siapa yang tak mengenal nama tersebut? Ia adalah ikon emansipasi wanita di Indonesia.
Secara kebetulan, peringatan hari Kartini (21 April) berdampingan dengan peringatan hari bumi (22 April).
Kedua hari tersebut dari sudut pandang sejarah memang sama sekali tak berkaitan, namun jika ditelisik lebih jauh keduanya berkaitan erat.
Perjuangan Kartini memang terpusat pada permasalahan yang dihadapi perempuan sebagai akibat dari kungkungan budaya feodal yang begitu kuat.
Akan tetapi Kartini mempunyai perasaan yang peka terhadap keadaan lingkungannya dan mempunyai intelegensi yang tinggi dalam menelisik setiap masalah yang ada, sehingga dapat menyerap saripatinya.
Kepekaan perasaan, pemahaman dan cara pandang terhadap permasalahan yang ada disekitarnya lahir karena kecintaannya yang tulus dan agung terhadap masyarakat sekitarnya.
Sehingga andaikata Kartini hidup dimasa sekarang, dimana bumi telah semakin menderita, pastilah dia tidak hanya akan menulis mengenai ketidaksetaraan gender yang dialami perempuan pada masanya, meskipun hingga kini praktik tersebut masih banyak ditemukan.
Tapi ia juga akan memberikan perhatian kepada kondisi lingkungan yang ada. Maka, kepekaan sosial dan lingkungan sekitar yang dimiliki Kartini seharusnya menjadi tauladan perempuan.
Aplikasi semangat perjuangan Kartini oleh perempuan tidak hanya berhenti pada tercapainya kesempatan mengecap pendidikan tinggi, mendapatkan pekerjaan sesuai minatnya, mendapatkan kebebasan dalam menyuarakan pendapatnya, tapi dalam segala tindakannya sebaiknya tidak mementingkan diri sendiri tanpa memperdulikan orang lain dan lingkungan sekitarnya.
Maarif (2009) menjelaskan Kartini pernah menulis bahwa “Gadis Modern harus punya kemandirian berfikir dan bertindak. Gadis Modern adalah perempuan muda yang secara mandiri dapat melangkah maju, bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi untuk kepentingan bersama, yang menunjukkan kehangatan (emosional) yang secara gembira dan optimis mau bekerja untuk kepentingan masyarakat pada umumnya.”
Semangat kemandirian perempuan modern dalam bertidak untuk kepentingan bersama dapat diaplikasikan terkait dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dampaknya telah semakin nyata dirasakan oleh semua makhluk hidup di bumi ini khususnya perempuan.
Perubahan iklim sebenarnya merupakan manifestasi dari pembangunan patriarki, sebagaimana dijelaskan oleh Vandana Shiva (1988) dalam Valentina (2003) bahwa, “Pembangunan tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk dari ideologi (negara-negara maju) patriarkis yang memenderitakan kaum perempuan dan merusak lingkungan negara-negara dunia ketiga.”
Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat keterkaitan yang sangat kuat antara perempuan dan lingkungan, serta membangun kehidupan dengan nilai-nilai ekologis, feminis, dan sosialis.
Dampak perubahan iklim
Dampak dari perubahan iklim mulai semakin dapat dirasakan oleh semua orang namun menurut PBB perempuan adalah pihak yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim. Hal ini disebabkan karena adanya pengabaian pengalaman, pengetahuan, pandangan perempuan tentang lingkungannya, serta peran dan konstruksi sosial yang diembannya.
Masalah perubahan iklim bukan semata isu politik dan ekonomi tapi juga merupakan isu kemanusiaan karena terkait dengan air, pangan, dan kesehatan.
Permasalahan yang timbul sebagai akibat dari perubahan iklim menjadikan beban yang diemban oleh perempuan menjadi semakin berat. Dikarenakan perempuan mempunyai peran besar dalam pemenuhan air, pangan, perawat keluarga, sekaligus berkontribusi dalam menanggung perekonomian keluarga.
Di banyak tempat, musim kering yang berkepanjangan menimbulkan kelangkaan air bersih dan menyebabkan gagal panen.
Musim hujan ditambah dengan kondisi lingkungan yang rusak menimbulkan banjir. Selain itu perubahan iklim ekstrem juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti angin topan, tsunami.
Women`s Environment and Development Organization (2008) menyatakan bahwa perempuan paling rentan menjadi korban dalam bencana yang terjadi karena keterbatasannya untuk bertahan hidup seperti kemampuan berlari, dan berenang.
Selain itu perempuan cenderung tidak mempunyai akses terhadap siaga bencana, mitigasi, dan rehabilitasi yang disebabkan peran dan konstruksi sosial yang mereka emban.
Perempuan sebagai pengatur rumah tangga menjadikannya sering berinteraksi dengan alam misalnya dalam kegiatan pemanfaatan air, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam untuk kebutuhan pangan.
Hal ini menjadikan perempuan cenderung lebih peka terhadap kondisi lingkungannya. Selain itu sebagian besar perempuan masih memiliki kearifan tradisional yang diturunkan secara turun temurun.
Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim oleh perempuan dimulai dari lingkup rumah tangga. Misalnya dengan pengelolaan dan pemanfaatan alam secara bijaksana, pengelolaan sampah secara efektif, penerapan hemat energi, hemat air, manajemen pola konsumsi yang tidak boros.
Selanjutnya peran tersebut dapat menjadi lebih luas hingga lingkup internasional. Saat ini banyak perempuan yang menjadi inspirator dan penggerak masyarakat untuk memperbaiki lingkungannya yang telah rusak bahkan beberapa diantaranya telah mendapatkan penghargaan kalpataru.
Perempuan juga banyak yang secara aktif berkecimpung dalam organisasi-organisasi daerah sampai internasional yang berjuang dalam upaya penyelamatan lingkungan. Sehingga dalam upaya “penyembuhan bumi” setiap perempuan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata.
Oleh sebab itu dalam rangka memperingati hari Kartini, sebagai perempuan yang mengaku telah modern dapatlah merefleksikan diri sejenak apakah tindakan kita selama ini telah sesuai dengan apa yang dicita-citakan kartini sebagai perempuan modern yang mandiri namun peka terhadap lingkungan dan sosialnya.
(fb/FB/ant-Rini Apriani)
Written by Redaksi on 23 April 2010
“Jika saya masih anak-anak ketika kata-kata `emansipasi` belum ada bunyinya, belum berarti lagi bagi pendengaran saya, karangan dan kitab-kitab tentang kebangunan kaum putri masih jauh dari angan-angan saya, tetapi di kala itu telah hidup di dalam hati sanubari saya satu keinginan yang kian lama kian kuat, ialah keinginan akan bebas, merdeka, berdiri sendiri.”
Demikian kutipan kalimat yang ditulis Kartini dalam suratnya kepada Nona Zeehandelaar, pada 25 Mei 1899 atau sekitar 110 tahun lalu. Suatu harapan seorang perempuan muda yang menginspirasi bangsa Indonesia untuk meletakkan derajat kaum perempuan sejajar dan sederajat dengan kaum lelaki dalam menunaikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Cita-cita dan mimpi Raden Ajeng Kartini yang lahir pada 21 April 1879 dan meninggal pada 17 September 1904 itu, kini sudah terwujud dan terlihat sangat nyata di berbagai sektor kehidupan.
Tidak ada lagi batas perbedaan antara pria dan wanita untuk mengikuti, melakukan dan menekuni suatu pekerjaan, pendidikan dan jabatan tertentu baik di dalam keluarga, masyarakat bahkan di lingkup negara.
Sektor pendidikan yang menjadi penekanan Kartini untuk memajukan kaum perempuan, sudah lama tidak lagi didominasi oleh kaum pria. Hal ini membuat kaum perempuan Indonesia saat ini memiliki peranan yang sangat maju di berbagai bidang pekerjaan dan kehidupan.
Kartini seakan membuktikan bahwa kemajuan kaum perempuan Indonesia juga berperan besar bagi kemajuan negara dan masyarakat Indonesia, seperti kalimat yang ditulisnya dalam surat kepada Nyonya Van Kool pada Agustus 1901.
“Alangkah besar bedanya bagi masyarakat Indonesia bila kaum perempuan dididik baik-baik. Dan untuk keperluan perempuan itu sendiri, berharaplah kami dengan harapan yang sangat supaya disediakan pelajaran dan pendidikan, karena inilah yang akan membawa bahagia baginya.”
Dari surat-surat kepada teman-temannya, yang dikumpulkan oleh J.H. Abendanon dan diberi judul Door Duisternis tot Licht yang artinya “Dari Kegelapan Menuju Cahaya” dan buku terbitan Balai Pustaka pada 1922 serta buku Habis Gelap Terbitlah Terang versi Armijn Pane pada 1938 Kartini, tergambar bahwa Kartini adalah seorang perempuan pribumi yang memiliki pemikiran-pemikiran untuk mengubah pandangan masyarakat Belanda terhadap perempuan pribumi di Jawa.
Pemikiran-pemikiran Kartini yang tertuang dalam surat-suratnya juga menjadi inspirasi bagi tokoh-tokoh kebangkitan nasional Indonesia, antara lain W.R. Soepratman yang menciptakan lagu berjudul Ibu Kita Kartini.
Namun, perhatiannya tidak hanya semata-mata soal emansipasi wanita, tapi juga masalah sosial umum. Kartini melihat perjuangan wanita agar memperoleh kebebasan, otonomi dan persamaan hukum sebagai bagian dari gerakan yang lebih luas.
Mimpi Ibu Ani Yudhoyono
Terilhami untuk terus melanjutkan perjuangan, mimpi dan cita-cita Kartini, kemajuan perempuan Indonesia haruslah dimanfaatkan dan didayagunakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ibu Ani menilai dan melihat bahwa kaum perempuan Indonesia sampai sejauh ini mempunyai peranan yang luar biasa, meski juga menyadari bahwa masih banyak kaum perempuan Indonesia yang belum mendapatkan kesejahteraannya.
“Kalau dikatakan sebagai berhasil atau tidak berhasil dari emansipasi itu sendiri, kalau menurut saya tentu saja ada keberhasilan. Tetapi juga ada yang belum bisa tercapai. Jadi itu adalah takarannya,” katanya.
Menurutnya, sudah banyak sekali kaum perempuan Indonesia yang berkiprah di segala bidang kehidupan, seperti di sektor ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan, olah raga bahkan sampai kepada pertahanan dan keamanan.
“Dan kita juga mengetahui sudah cukup banyak kaum perempuan Indonesia yang duduk dalam lembaga eksekutif, legislatif, judikatif dan itu merupakan suatu takaran juga. Dan kiprah perempuan Indonesia tidak saja diakui di dalam negeri, terus terang di dunia internasional pun mereka mengakui kiprah kaum perempuan Indonesia,” katanya.
Sebagai seorang wanita Indonesia yang sekarang menjadi Ibu Negara Indonesia, dalam kunjungannya ke banyak daerah mendampingi Presiden SBY, Ibu Ani melihat masih banyak yang perlu diperbaiki di negara ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Nah, biasanya saya disitu menyerap apa ya yang bisa saya kerjakan untuk mereka. Impian saya tentu suatu saat ini adalah, saya saat ini memiliki suatu program yang kita sebut dengan `Bersama Menuju Indonesia Sejahtera`. Tentu impian saya adalah suatu saat nanti Indonesia ini sejahtera. Bagi seluruh rakyat Indonesia bukan hanya sebagian masyarakat Indonesia yang sejahtera,” katanya.
Dikatakan Ibu Ani, impian-impian itu bukan hanya menjadi tugas kaum perempuan saja tetapi juga kaum prianya, dengan bersama-sama bekerja bahu membahu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai cara dan jalan.
“Banyak cara untuk menjadi sejahtera. Saya mengembangkan bersama ibu-ibu anggota Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (Sikib) melalui program yang kita sebut dengan nama Indonesia Pintar yaitu melalui pendidikan. Bukan pendidikan tapi pengajaran karena kalau pendidikan itu tentu saja formal, ini yang non-formalnya. Kami bersama-sama dengan Sikib menyiapkan buku-buku yang bisa dibaca oleh anak-anak sehingga kita anak Indonesia, semua, suatu saat menjadi pandai, menjadi pintar. Kalau pintar dia bisa menggapai kesejahteraannya,” katanya.
Selain itu, Ibu Ani bersama Sikib juga menyiapkan program Indonesia Sehat, dengan pandangan bahwa jika masyarakat menjadi sehat maka upaya menggapai kesejahteraan akan mudah tercapai.
Begitu pula, program Indonesia Hijau yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang sehat, hijau dan berseri, diharapkan bisa mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dan kreativitas. Kita semua mempunyai kreativitas yang baik. Bangsa Indonesia terkenal dengan bangsa yang kreatif. Dengan kreativitas ini saya juga berharap bisa menggapai kesejahteraan karena kita bisa membuat sesuatu yang menghasilkan income bagi keluarga. Tentu saja untuk menggapai kesejahteraan kita,” katanya.
Begitu pula mengenai kepedulian terhadap sesama, yang kaya memperhatikan yang miskin, yang mampu memperhatikan yang kurang mampu, yang berdaya memberdayakan yang kurang berdaya.
“Saya kira kita bisa mencapai kesejahteraan kita. Jadi impian saya, saya kira adalah sama dengan masyarakat Indonesia, suatu saat Indonesia sejahtera. Itu saja. Mimpi kita bersama,” katanya.
Berdasarkan impian itu, Ibu Ani juga berpesan kepada kaum perempuan Indonesia untuk terus memperjuangkan cita-cita bersama, yaitu kesejahteraan, melalui potensi, kapasitas dan kemampuan yang dimiliki seperti melalui kepintaran ataupun pendidikan, melalui kesehatan, kreativitas, dan sebagai pejuang lingkungan serta kepedulian atas sesama.
“Saya yakin kalau kita bekerja bersama-sama, bergandeng tangan sesama kaum perempuan dimana pun berada, tentu saja kita bersama-sama laki-laki juga, akan mencapai atau menggapai kesejahteraan kita bersama,” katanya.
Mimpi Kartini untuk meningkatkan derajat kaum perempuan Indonesia kini sudah terwujud. Jutaan Kartini modern yang sudah menikmati kesuksesan hendaknya bisa melanjutkan perjuangan beliau dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti halnya yang diimpikan Ibu Negara Ani Yudhoyono.
Written by Redaksi on 23 April 2010
Sejak digulirkan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) selalu menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan, khususnya kalangan pendidikan.
Bahkan, saat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP tersebut pada 31 Maret 2010 karena dinilai inkonstitusional, masih saja banyak kalangan pendidikan pro dan kontra terhadap putusan MK tersebut.
MK menilai, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP melanggar UUD 1945 terutama Pasal 28 D Ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama. UU BHP juga bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Setidaknya, ada beberapa alasan MK mencabut UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP di antaranya banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud maupun keselarasan dengan UU lain. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sejumlah aktivis mahasiswa di Universitas Jember (Unej) menyambut gembira keputusan MK yang telah membatalkan UU BHP yang dinilai kalangan mahasiswa merupakan sebuah produk hukum komersialisasi kampus dan liberalisasi pendidikan.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember mendukung keputusan MK yang menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Mahasiswa bangga kepada MK yang melakukan langkah yang tepat untuk membatalkan UU BHP itu,” kata Ketua PMII Jember, Abdurahman Bin Auf.
Ia menilai, UU BHP sangat memberatkan bagi mahasiswa yang tidak mampu, padahal masyarakat miskin berhak mendapatkan pendidikan yang layak hingga perguruan tinggi.
“Seluruh aktivis PMII menolak diberlakukannya UU BHP. Alhamdulillah perjuangan aktivis mahasiswa tidak sia-sia karena MK mengabulkan permohonan itu,” ujarnya.
Putusan MK tersebut, harus dipatuhi semua pihak dan UU BHP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terlanjur melaksanakan UU BHP harus ditinjau lagi karena UU tersebut merugikan masyarakat, tutur mahasiswa Fakultas Sastra Unej ini.
Saat ini, sebanyak tujuh PTN berstatus Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN), yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjahmada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (Unair).
Sementara sebanyak 20 PTN lainnya berstatus badan layanan umum (BLU), dan 83 PTN biasa.
Menurut mahasiswa jurusan Sastra Inggris ini, putusan MK tersebut semakin membuka ruang pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali dan pemerintah memiliki peranan yang besar di dunia pendidikan.
“Pendidikan merupakan alat bagi bangsa dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berkepribadian. Kemajuan sebuah bangsa akan ditentukan dengan pendidikan berkualitas generasi penerus bangsa,” paparnya.
Keputusan MK tersebut, juga mengindikasikan negara sebagai pembuat dan pengontrol kebijakan belum cukup memberikan perlindungan terhadap ekspansi kapitalisme global ke dunia pendidikan.
“Produk perundang-undangan pendidikan seperti UU BHP semestinya bersifat melindungi untuk pemerataan pendidikan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, namun malah sebaliknya,” katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, pembatalan UU BHP tidak serta merta berimplikasi terhadap biaya pendidikan yang murah karena selama ini biaya pendidikan di PTN sudah mahal.
“Bukan jaminan pembatalan UU BHP akan berdampak bagi biaya pendidikan PTN yang murah, selalu ada celah bagi PTN untuk memungut biaya pendidikan dari masyarakat,” ucapnya menegaskan.
Meski UU BHP dibatalkan, kata dia, praktik otonomi kampus yang bersifat memberatkan mahasiswa masih akan tetap berlangsung dan hal tersebut harus dicegah oleh semua pihak.
Untuk itu, mahasiswa mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dalam hal pemenuhan hak pendidikan.
“Saya berharap, tidak ada diskriminasi terhadap masyarakat miskin yang ingin mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik,” ucapnya tegas.
UUD 1945 telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu hak asasi manusia. Untuk itu, negara terutama pemerintah bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Andi Wasis juga bersyukur dengan batalnya UU BHP di Indonesia, sehingga semua masyarakat kalangan menengah ke bawah bisa menikmati pendidikan di PTN.
“Sejauh ini, PTN berstatus hukum BHMN mengelola anggaran secara otonom dan memberlakukan biaya pendidikan yang mahal, sehingga hanya masyarakat mampu dan kaya yang dapat kuliah di sana,” kata Andi.
Menurut dia, UU BHP mendapat kecaman banyak kalangan karena hal itu dianggap sebagai upaya lepas tangan pemerintah dalam pembiayaan pendidikan.
“Pemerintah dapat secara legal memberikan kewenangan kepada institusi pendidikan untuk mengelola dana secara otonom, dampaknya PT BHMN membuka jalur khusus masuk perguruan tinggi dengan biaya mahal,” paparnya.
Banyak PTN BHMN berdalih sudah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, namun hal tersebut tidak merata.
Jumlah mahasiswa kurang mampu yang tidak berprestasi jauh lebih banyak. Ada kekhawatiran masyarakat miskin yang prestasinya biasa-biasa saja tidak bisa menikmati pendidikan di PTN, apabila UU BHP diterapkan, ujarnya.
Pendidikan merupakan hak warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Berubahnya bentuk institusi pendidikan menjadi badan hukum akan mengeliminasi penjaminan negara terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan, salah satunya dari sisi aksesibilitas.
Masyarakat miskin sulit untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak, apabila pendidikan di PTN mahal. Ini bertentangan dengan semangat dan tujuan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa.
Ia berharap, PTN tidak menggunakan payung hukum lain untuk menarik pungutan yang besar terhadap masyarakat, pascapembatalan UU BHP.
“Kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh UU BHP, sehingga semua pihak harus bisa memahami bahwa kualitas pendidikan harus ditingkatkan, tanpa membebani masyarakat dengan biaya tinggi,” tuturnya.
Kecewa
Pembantu Rektor II Universitas Jember, Dr Ir Jani Januar, MT menyayangkan pembatalan UU BHP oleh MK, sehingga PTN tidak bisa berdiri secara mandiri dan memiliki otonomi yang luas untuk mengelola keuangan.
“Saya kecewa dengan putusan MK yang membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP, padahal sejumlah PTN sudah berancang-ancang menjadi Perguruan Tinggi berstatus BHMN,” tutur Jani.
Ia mengemukakan, selama ini banyak pihak yang salah mempersepsikan tentang UU BHP, sehingga opini penolakan terhadap UU BHP sangat kuat di kalangan pendidikan dan masyarakat.
“Sebenarnya, UU BHP merupakan sebuah produk hukum untuk mengubah pengelolaan pendidikan di Indonesia menuju ke arah lebih baik,” ujar dosen Fakultas Pertanian ini.
Banyak pihak yang khawatir UU BHP berdampak pada komersialisasi pendidikan, padahal kekhawatiran itu kurang tepat.
“Dalam UU itu, penyelenggara tidak boleh mendanai pendidikan dengan menarik uang kepada masyarakat (peserta didik) lebih dari 30 persen atau sepertiga jumlah seluruh dana pengoperasian pendidikan,” katanya menjelaskan.
Mahasiswa yang kurang mampu, justru mendapat alokasi anggaran sebanyak 20 persen dari dana itu, sehingga akses masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan terbuka lebar.
“Banyak yang salah mempersepsikan UU BHP yang akan mengebiri hak-hak pendidikan masyarakat miskin, padahal dalam UU tersebut ada jaminan untuk pendidikan mahasiswa yang kurang mampu,” ucapnya.
Menurut dia, pasal 46 UU BHP secara tegas menyatakan bahwa BHP wajib menjaring mahasiswa yang pandai tapi kurang mampu minimal 20 persen.
“UU BHP merupakan upaya untuk mengejar ketertinggalan pendidikan di Indonesia supaya tidak terlalu jauh dengan negara-negara lain, terutama negara tetangga.
Universitas Jember, lanjut dia, sudah mempersiapkan sejumlah sarana penunjang menuju PTN BHMN sejak tahun 2008. Bahkan persiapannya sudah mencapai 80 persen.
“Rencananya Universitas Jember akan mengubah statusnya dari PTN biasa menjadi PT BHMN pada tahun ini. Namun, putusan MK justru membatalkan UU BHP” katanya.
Universitas Jember, kata dia, akan mematuhi putusan MK dan tidak akan melangkah lebih jauh untuk meneruskan menjadi PT BHMN.
“Kami masih menunggu kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) lebih lanjut terkait pembatalan UU BHP tersebut. Namun, semangat otonomi dan peningkatan kualitas pendidikan tetap dilaksanakan,” katanya.
Universitas Jember memiliki 15 fakultas dan 54 program studi, dengan jumlah mahasiswa sebanyak 22 ribu orang.
“Sebenarnya kami ingin meningkatkan kualitas pendidikan di universitas yang terletak di ujung timur Pulau Jawa ini melalui otonomi kampus, namun hal itu terhambat dengan pembatalan UU BHP” katanya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Jember, Drs Sulthon Mpd mengatakan, banyak pihak yang salah menilai terhadap UU BHP, sehingga sejak awal UU BHP digulirkan mendapat arus penolakan yang cukup kuat.
Kendati demikian, pembatalan undang-undang tentang BHP oleh Mahkamah Konstitusi tidak berdampak pada tata kelola PTN dan PT BHMN karena masih ada peraturan pemerintah (PP).
Pengelolaan PTN dan PT BHMN mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP itu mengacu kepada UU Sistem Pendidikan Nasional, kata dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember ini.
Pencabutan UU BHP tersebut, kata dia, mengembalikan tanggung jawab pendidikan harus mendapatkan porsi anggaran yang besar dari pemerintah.
Negara wajib mengalokasikan anggaran yang besar untuk PTN demi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas. Pemerintah punya tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.
Pemerintah juga harus membuat regulasi untuk sejumlah PTN yang statusnya sudah berubah menjadi PT BHMN, supaya pengelolaan pendidikan di sejumlah perguruan tinggi bergengsi tersebut tidak bertentangan dengan aturan.
“Sejumlah PT BHMN harus dikaji ulang dan pemerintah harus menjamin keberlangsungan tujuh PTN yang berstatus BHMN itu pascapembatalan UU BHP,” tuturnya.
Anggota Komisi D DPRD Jember, Hafidi, mengatakan, kualitas pendidikan di Indonesia harus ditingkatkan dan tidak boleh tertinggal jauh dengan negara lain.
“Seharusnya pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap kemajuan pendidikan, tanpa membebani masyarakat dengan mahalnya biaya pendidikan,” katanya.
Keputusan MK membatalkan UU BHP, merupakan angin segar bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
“Saya pikir, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh UU BHP. Keputusan MK harus menyadarkan semua pihak bahwa pendidikan harus mendapat perhatian utama untuk mewujudkan bangsa yang berkualitas,” ucap politisi Partai Kebankitan Bangsa (PKB) ini.
Ia menjelaskan, kewajiban negara memberikan pendidikan yang sama dan merata kepada semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin.
“Pemerintah harus lebih sungguh-sungguh lagi mengelola masa depan pendidikan tinggi di negeri ini, supaya bangsa Indonesia tidak dipandang sebelah mata oleh negara lain. Saya yakin Indonesia bisa mewujudkannya,” ucapnya tegas.
Selama ini mahasiswa dikenal dengan “agent of change” dalam menentukan nasib masa depan bangsa ke arah yang lebih baik. Sudah selayaknya mahasiswa diberi kemudahan dalam proses belajar di kampus, khususnya mereka yang kurang mampu.
Written by Redaksi on 23 April 2010
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pasar tradisional di Jawa Tengah pada 2008 mengalami penurunan sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun 2008 terdapat 1.842 pasar tradisional yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi ini. Jumlah pasar yang beroperasi tersebut mengalami penurunan jika dibading tahun 2007 yang mencapai 2.012 unit.
Sementara jumlah pasar modern yang beroperasi di wilayah tersebut, tumbuh hingga mencapai hampir 400 unit, yang terdiri dari mal, pasar swalayan, serta pusat perbelanjaan.
Maraknya pusat perbelanjaan modern yang tidak jarang beroperasi hingga 24 jam ini dikhawatirkan akan semakin menghimpit pasar tradisional dan para pedagang kecil.
Ketua Forum Pedagang Semarang Agustianto mengatakan omzet penjualan para pedagang kecil turun hingga 15 persen akibat operasional berbagai pusat perbelanjaan modern yang semakin tidak terkendali.
“Keberadaan pusat perbelanjaan modern yang tidak terkendali diperparah dengan waktu operasi 24 jam,” katanya
Keberadaan pusat perbelanjaan yang sangat dekat dengan pasar tradisonal, kata dia, telah berpengaruh terhadap penjualan para pedagang, khususnya pedagang berskala kecil.
Bahkan, tidak sedikit pusat perbelanjaan modern yang berjarak kurang dari 50 meter dari pasar tradisonal.
Kondisi ini, lanjut dia, akan semakin menghimpit para pedagang kecil serta pasar tradisional. Padahal, menurut dia, pasar tradisional merupakan aset daerah yang menghidupi banyak orang.
“Jutaan orang di provinsi ini menggantungkan hidupnya pada pasar tradisional,” katanya.
Selain itu, ia menuturkan pasar tradisional juga menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah.
Ia mengharapkan keberpihakan pemerintah dan wakil rakyat dalam mengatur keberadaan pusat perbelanjaan modern ini. Pengaturan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kesulitan mengatur waktu operasional berbagai pusat perbelanjaan modern yang dikhawatirkan akan semakin merugikan pedagang kecil.
“Bahkan, Peraturan Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak mengatur mengenai waktu operasional pusat perbelanjaan modern,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah Ihwan Sudrajat di Semarang, Senin.
Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008, kata dia, hanya mengatur penempatan pusat-pusat perbelanjaan modern.
Pengaturan lebih detail, kata dia, sesungguhnya merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam peraturan daerah.
“Aturan yang ada saat ini hanya sebatas mengatur tentang tata letak pendirian pusat perbelanjaan, misalnya harus berada di jalan utama,” katanya.
Ia mengatakan harus ada pengaturan tegas tentang pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional agar pedagang kecil tidak mati.
Pendapat bertolak belakang justru diungkapkan Marketing Franchise PT Indomarco Prismatama Mardiyanto.
Menurut dia, keberadaan pasar modern tidak akan mengancam kelangsungan pasar tradisional, sehingga tidak perlu ada peraturan yang membatasi.
“Kenapa harus ada aturan pembatasan, sebab masing-masing pasar memiliki segmen pembeli sendiri,” katanya
Ia mencontohkan, Indomaret sebagai pasar modern di bawah naungan PT Indomarco Prismatama memiliki pangsa pasar sendiri, sehingga tidak akan mematikan kelangsungan pasar tradisional.
“Meski banyak pasar modern yang saat ini berdiri, keberadaan gerai-gerai ini tidak akan mematikan keberadaan pasar tradisional yang sudah ada,” katanya.
Justru, menurut dia, para pengelola pasar tradisional sebaiknya juga harus mengevaluasi diri, terkait adanya kekhawatiran pendirian pasar-pasar modern akan mematikan usaha mereka.
“Kuncinya membuat pembeli merasa nyaman. Itu yang harus dipikirkan,” katanya
Ia mengungkapkan gerai Indomaret yang tersebar di Jateng dan Yogyakarta saat ini sudah mencapai 600 unit.
“80 unit di antaranya sudah menjadi milik pribadi, sedangkan sisanya dikelola dengan sistem waralaba,” katanya. Peraturan Daerah
Salah satu upaya untuk mengatur operasional pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah sedang menyusun suatu rancangan peraturan daerah.
DPRD menilai operasional berbagai pusat perbelanjaan modern yang tidak terkendali akan merugikan pedagang kecil.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah M. Haris menyatakan perlunya pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan modern untuk melindungi pedagang kecil yang sebagian besar berjualan di pasar tradisional.
Aturan mengenai pembatasan waktu operasional itu, katanya, akan ditegaskan dalam peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional serta pusat perbelanjaan modern di provinsi itu.
“Mekanisme mengenai batasan waktu operasional akan diatur dalam perda seperti jam buka dan sebagainya,” katanya.
Selain menyangkut pembatasan waktu operasional, katanya, peraturan itu juga mengatur penentuan zona atau wilayah pendirian pusat perbelanjaan modern.
Ia menjelaskan, melalui pengaturan zonasi yang jelas, pusat perbelanjaan modern tidak dapat didirikan di sembarang tempat.
“Pendirian pasar modern akan diatur, jangan sampai merugikan pedagang pasar tradisional,” kata Haris yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia mengemukakan, pasar tradisional secara jelas tidak mungkin menyaingi pusat perbelanjaan modern antara lain menyangkut kebersihan, kualitas barang, dan harga.
Ia mengatakan, keberadaan pasar tradisional tidak boleh hilang. Hingga saat ini, katanya, pembahasan rancangan perda tentang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern dalam tahapan kajian naskah akademis.
Written by Redaksi on 23 April 2010
Keluar sudah keputusan PT Kereta Api (PTKA) Indonesia yang mulai 27 April 2010 resmi menghentikan seluruh jadwal perjalanan Kereta Api (KA) Parahyangan rute Bandung – Jakarta PP.
Saat itu pula berakhir sudah kiprah pelayangan KA Parahyangan yang telah dioperasikan sejak 31 Juli 1971 itu. KA tersebut dipastikan gagal menggenapkan pengabdiannya selama 40 tahun di jalur berkelok-kelok sepanjang 173 kilometer dengan jurang yang dalam di tatar Parahyangan.
Hapusnya KA Parahyangan merupakan sebuah kenyataan dari kekhawatiran selama ini pascaberoperasinya Tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang) pada tahun 2005.
Seolah bersaing dengan KA Eksekutif Argo Gede, KA Parahyangan terus berupaya mendapatkan hari para pengguna KA terutama para komuter Bandung – Jakarta. Dengan tarif yang lebih murah bahkan dengan diskon besar-besaran sekalipun, KA Parahyangan tak bisa dipertahankan.
“KA Parahyangan mengalami kerugian Rp36 miliar per tahun, dengan okupansi saat ini yang hanya 50 persen sulit untuk mempertahankan KA Parahyangan. Konsentrasi PTKA saat ini menggenjot okupansi KA Argo Gede,” kata Vice President Pemasaran Angkutan Penumpang PTKA, Husein Nurroni.
“Kematian” KA Parahyangan atau Argo Gede sebenarnya sudah diprediksi sejak lima tahun lalu. Strategisnya Tol Cipularang yang memperpendek waktu tempuh Jakarta – Bandung menjadi hanya dua jam saja, sedangkan KA tiga jam, membuat para komuter beralih memilih angkutan jalan raya.
Akibatnya, KA Parahyangan dan KA Argo Gede yang mencatat okupansi 70-80 persen langsung anjlok dan tak mampu bangkit hingga keputusan `likuidasi` KA Parahyangan keluarkan oleh manajemen PTKA.
Pihak PTKA melalukan berbagai upaya untuk mempertahankan KA Parahyangan, selain menggelar tarif diskon dan memberikan pelayanan lebih baik, namun tetap saja tak beranjak. Kondisinya makin `kritis` saat angkutan travel rute Bandung – Jakarta menjamur di Kota Kembang maupun di Jakarta.
Padahal, sebelum kehadiran Tol Cipularang, KA Parahyangan merupakan primadona yang memperpendek waktu tempuh dari empat jam menggunakan jalan raya menjadi tiga jam dengan menggunakan KA Parahyangan.
“Penghapusan rute KA Parahyangan itu merupakan keputusan yang sudah final, atas perhitungan dan pertimbangan yang panjang pula. Ini sebuah keputusan yang berat bagi PTKA, namun di lain pihak harus dilakukan dengan alasan bisnis. Gantinya PTKA akan mengoperasikan KA Malabar rute Bandung – Malang,” kata Husein.
Saat ini, KA Parahyangan yang terdiri dari tiga set dioperasikan dengan enam jadwal perjalanan, sama dengan jumlah perjalanan KA Argo Gede.
Dihapuskannya KA Parahyangan, jelas akan menjadi sebuah kehilangan bagi konsumen KA bisnis, pasalnya rangkaian KA Argo Gede semuanya kereta eksekutif. Tarif KA Parahyangan sendiri selama ini di bawah tarif tiket KA Argo Gede.
“Kami sangat menyayangkan penghentian KA Parahyangan, kami sudah berupaya untuk mendorong PTKA untuk mempertahankannya, namun karena langkah itu berdasarkan perhitungan matang PTKA kami tidak bisa memaksanya untuk tetap dioperasikan,” kata Sekretaris Indonesian Railway Preservation Society, Aria Wibisono.
Untuk melepas KA Parahyangan, IRPS sudah menyiapkan acara “Joy Ride” yakni acara menumpang KA Parahyangan terakhir pada 27 April 2010 , sekaligus melepas `kepergian` KA Parayangan dari jalur Bandung – Jakarta itu.
Joy Ride tersebut juga akan melibatkan sejumlah komunitas pencinta KA lainnya. Para pencinta kereta api, kata Ario menganggap KA Parahyangan merupakan bagian dari sejarah KA. KA itu pula yang mengangkut delegasi negara sahabat yang ikut pada setiap peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA).
Legendaris
KA Parahyangan merupakan KA legendaris yang dioperasikan di Daerah Operasi II Bandung. KA itu mencapai puncak kejayaanya hingga 2004, atau sebelum adanya Tol Cipularang.
Frekuensi perjalanan KA Parahyangan saat ini mencapai 20 kali pada hari biasa dan 30 kali pada `week end` atau hari libur.
Sejak awal, KA Parahyangan melayani kelas eksekutif dan bisnis. Dengan banyaknya pilihan alternatif jadwal perjalanan KA Parahyangan sangat ideal digunakan bagi pelaku bisnis, keluarga dan para komuter saat itu.
Ketersediaan dua kelas eksekutif dan bisnis itu, memungkinkan para pelanggan untuk memilih kelas sesuai dengan selera dan daya belinya. Waktu itu KA Parahyangan memiliki keunggulan dari sisi kenyamanan dan waktu tempuh yang lebih singkat.
“Saya pelanggan kelas bisnis sejak 2003. Saya berharap kelas bisnis Bandung – Jakarta tetap ada, artinya perlu digandengkan di KA Argo Gede yang melayani rute itu ke depannya,” kata Daniel (39), salah seorang pelanggan KA Parahyangan asal Bandung yang bekerja di Jakarta.
Ia menuturkan beberapa kesannya sebagai pelanggan KA Parahyangan yang seminggu dua kali menggunakan KA itu baik saat berangkat ke Jakarta maupun saat pulang ke Bandung pada akhir pekan.
“Banyak kenangan dengan KA Parahyangan, bahkan tidak sedikit para penumpang mendapatkan jodoh berawal dari menumpang KA Parahyangan, yah sama-sama komuter,” kata Daniel.
Lain halnya dengan Hendri (35), pelanggan KA Parahyangan asal Kiaracondong Kota Bandung. Dia mengaku kaget KA Parahyangan dihapus jadwal `pengabdiannya`. Meski demikian, ia mengaku sudah banyak mendapat informasi tentang rencana itu, namun tidak menyangka dilakukan pada 2010 ini.
“Saya sih kurang tahu alasan manajemen menghapus KA Parahyangan, yang pasti saya kehilangan sekali. Saya berharap perubahan skedul KA Argo Gede nanti tetap berangkat pagi hari sehingga bisa langsung masuk kantor pada Hari Senin,” kata karyawan Departemen Pertahanan RI yang pelanggan KA Parahyangan pemberangkatan pukul 05.00 WIB pada setiap Senin itu.
Hendri menyebutkan, sepanjang menjadi pelanggan KA Parahyangan ia hanya sekali terhambat karena anjlok. Menurut dia, meski melintasi jalur berkelok-kelok, penuh jurang dan jembatan panjang dan berketinggian signifikan, namun KA itu belum pernah terjadi insiden yang memakan korban jiwa.
“Alhamdulillah tak ada peristiwa kecelakaan bersama KA Parahyangan, saya hanya sekali anjlok,” katanya.
Duo Priangan
Keputusan menghentikan KA Parahyangan yang berjarak sekitar enam bulan dari penghentian KA Priangan Ekspres memang tidak bisa dipungkiri karena alasan bisnis untuk menekan angka kerugian PTKA.
Sama halnya, KA Priangan Ekspres yang juga dihentikan operasinya meski baru tiga bulan dioperasikan juga karena okupansinya yang tidak memenuhi sandar keekonomian untuk bisnis angkutan massal.
Uniknya, kedua KA yang menggunakan `ikon` tata Parahyangan, yakni Parahyangan sama dengan Priangan yakni kawasan bagian timur dari Tatar Pasundan, `dihentikan` operasinya.
Artinya, Tatar Pasundan saat ini tinggal memiliki satu KA yang menggunakan ikon Kesundaan yakni KA Ekonomi Pasundan jurusan Bandung – Surabaya.
Kenapa duo Priangan itu tidak satu pun `dipertahankan` PTKA. Padahal KA Parahyangan sendiri sudah `membangun` brand sejak 39 tahun lalu. Langkah menghapuskan KA bisnis itu juga kemungkinan tidak lepas dari persiapan PTKA untuk menghilangkan seluruh kelas bisnis.
“Setiap kinerja rangkaian KA dievaluasi setiap tahun, diperbandingkan, kebetulan KA Parahyangan okupansinya tidak bisa dikembangkan lagi,” kata Kepala Daop II Bandung, Slamet Suseno.
Upaya melakukan dinergitas dengan melayani angkutan antarmoda yakni dengan memfasilitasi tiket antarmoda dengan pesawat terbang dan kapal laut belum cukup untuk meningkatkan okupansi KA itu, bahkan peminatnya pun tidak begitu banyak yang menggunakan tiket antarmoda.
“Kerjasama pengurusan tiket antarmoda akan terus dipertahankan yakni bekerjasama dengan Damri, Merpati dan juga Pelni,” kata Slamet.
Keputusan itu sudah diteken oleh Direksi PTKA dan juga oleh pemerintah. KA Parahyangan dipastikan `angkat` kaki dari jalur Bandung – Jakarta, dengan segala kenangan yang ditinggalkannya.
Written by Redaksi on 23 April 2010
Kerajinan asal Kabupaten Cirebon berupa karung bekas berbahan plastik yang dibuat menjadi amparan atau alas untuk menjemur hasil panen diminati petani di sejumlah daerah di Sumatra, dari Lampung hingga hingga Aceh.
Pengrajin amparan asal Cirebon Subandi, di Cirebon, Jumat, mengatakan, produksinya dimanfaatkan oleh petani untuk alas saat petani menjemur hasil panen, seperti padi, kopi dan cengkeh. Alas itu juga memudahkan petani memindahkan jemurannya ketika tiba-tiba hujan.
Subandi Menambahkan permintaan akan amparan tersebar di Sumatra mulai dari kota Lampung hingga ke Aceh yang dikirim setiap bulan.
Para pengrajin mencuci karung plastik sebelum menjahitnya menjadi alas platik sesuai ukuran yang dipesan. Biasanya satu helai berukuran tiga meter kali empat meter atau empat meter kali emam meter. Untuk satu kodi ukuran 3×4 meter harganya sekitar Rp400 ribu sedangkan ukuran 4×6 meter bisa terjual sekitar Rp600 ribu per kodi.
“Menjelang musim panen, barang yang dikirim dalam satu bulan bisa mencapai 500 kodi,” katanya. Menjelang musim hujan pesanan akan meningkat, kata dia, dan harga pun pasti bergerak naik, dan pesanan menurun ketika musim panas.
Menurut dia, produksi alas plastik itu terus berkembang sesuai dengan kebutuhan petani yang terus meningkat, namun terkendala bahan baku berupa karung bekas tepung terigu yang sering hilang di pasaran bila menjelang musim panen.
Selama ini bahan karung bekas masih dipasok dari daerah Bandung dan Jakarta, sedangkan dari Surabaya bahan karung bekasnya kurang bagus kualitasnya.
“Bahan baku karung bekas tepung terigu yang di jual oleh bandar Cirebon harganya sudah tinggi. Sekarang asal ada bahan baku harga diatur kemudian. Solusinya amparan dijual mahal, dan biasanya pelanggan cukup memahami kenaikan barang tersebut,” katanya.
H Edi, salah seorang pengrajin, mengaku usaha memproduksi amparan cukup menjanjikan asal sudah memiliki pelanggan tetap.
“Pelanggan terutama di Sumatra. Kebutuhan barang tersebut sangat tinggi sedangkan kemampuan produksi saat ini terbatas,” katanya.
Written by Redaksi on 23 April 2010
Ketua Komisi IV DPR RI, Achmad Muqowam menegaskan bahwa anggapan bahwa laut sekedar sarana transportasi perlu dirubah mengingat potensi ekonomi kelautan sangat besar.
“Sebelum ada Kementerian Kelautan dan Perikanan kita hanya melihat laut dari potensi sebagai sarana transportasi. Sekarang kita harus sadar bahwa laut memiliki potensi ekonomi besar,” kata Muqowam dalam acara “Mengenang Gus Dur” di Jakarta, Jumat.
Faktualnya, ia mengatakan keberadaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini merupakan bagian kecil dari kerisauan Gus Dur atas persoalan kesejahteraan rakyat di negeri ini.
Laut dengan segala potensinya yang di jaman Orde Baru tidak tersentuh dilihat oleh Gus Dur sebagai sektor penting untuk dapat mensejahterakan rakyat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dunia pun telah menganggap keberadaan laut sangat penting.
Selain sebagai sumber pangan, menurut Fadel, laut merupakan pintu pergaulan internasional. Karena itu mengabaikan laut sama halnya dengan menutup diri terhadap pergaulan internasional.
Kondisi tersebut, lanjut Fadel, cukup lama dialami bangsa Indonesia. Akibatnya budaya bahari berangsur-angsur melemah dan Indonesia tidak mampu memanfaatkan laut untuk membangun kemakmuran.
Peradaban bahari yang nyaris putus tersebut, lanjut dia, telah dicoba untuk disambung kembali oleh Gus Dur. Visi seorang Gus Dur menjadikan laut sebagai penyangga ekonomi bangsa dijalankan dengan konsisten.
Satu hal yang ingin ia kembangkan dengan mengikuti pemikiran Gus Dur, yakni mengekplorasi laut dan menemukan kekayaan laut Indonesia.
Untuk itu, menurut dia, kjegiatan riset harus terus digiatkan termasuk bekerjasama dengan negara lain.
Written by Redaksi on 15 April 2010
Partai politik (parpol) papan atas kehilangan sosok dalam pilkada. Parpol serahkan perahu pada kader partai lain. Partai politik-kader saling di/meninggalkan. Ada tren anak pejabat menjadi kandidat. Jalur independen menjadi alternatif di luar parpol. Hal ini menunjukkan ironisme politik, ketika parpol yang menjadi sumber segala sumber kekuasaan, mengalami defisit kader.
Untuk mengawali tulisan ini saya mengemukakan fakta bahwa parpol adalah sumber segala sumber kekuasaan. Pada Pemerintah Pusat, parpol ikut menentukan pejabat negara pada eksekutif, seperti menteri, tetapi juga seperti kapolri dan panglima TNI. Badan-badan dan Komisi Negara seperti BPKP, PPATK, KPU, dan lain-lain. Pada lembaga yudikatif parpol menentukan hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial. Pada lembaga keuangan, parpol menentukan pejabat-pejabat di Bank Indonesia. Apatah pada lembaga legislatif di DPR DPD, dan MPR.
Tetapi lain lagi di daerah, peluang “main” bagi parpol adalah dalam perebutan kekuasaan dalam pilkada. Karena usai pilkada, roda parpol hanya berderak di DPRD. Selebihnya parpol membisu, sepi fungsi dan aktivitas. Dalam konteks ini, konflik politik di daerah sering diciptakan dan dimaknai sebagai usaha parpol untuk mempebesar jatah kue. Sayangnya berkutat pada elite parpol, bukan parpol sebagai lembaga. Dan konflik politik juga dimaknai sebagai usaha mengelak melaksanakan kaderisasi dan fungsi-fungsinya yang lain. Dalam Pilkada 2010, saya membuat catatan awal sebagai berikut:
Pertama,
fenomena figur versus parpol. Tarik menarik antara figur popular dan kader partai selalu terjadi dalam pilkada. Karena dalam pilkada, pemilih tidak berorientasi pada partai pengusung, tetapi figur orang yang dipilih. Rakyat memilih orang, bukan partai. Ini jelas berbeda dengan pemilu legislatif. Dalm pilkada, terungkap dengan jelas, bahwa sumber pemimpin tidak hanya parpol. Bahkan parpol tampak kedodoran, tak dipercaya dan defisit kader. Hal ini dimungkinkan karena sumber atau figur pemimpin bukan saja dari parpol, melainkan dari birokrat, pengusaha, akademisi, keluarga pejabat, bahkan artis.
Kedua,
dalam pilkada, tampaknya parpol hanya bertindak sebagai “perahu”. Sebagai penyedia jasa mengantarkan penumpang ke negeri seberang. Risikonya hubungan “bisnis” ini; pemilik perahu dapat uang dari penumpang. Tak ada ikatan emosional, dan hubungan sesaat; ikatan putus sesampai seberang pulau. Dalam pola pikir ini, fenomena parpol membajak kader parpol lain, kader loncat pagar menjadi lazim. Bahkan di Lampung, pilkada mengisyaratkan dengan jelas bahwa ideologi parpol telah mati. Jika masih tersisa idiologi, itulah utilitarianisme alias pragmatis. Hal ini mestinya ditangisi oleh para fungsionaris parpol. Sampai batas tertentu, pilkada, ternyata justru merusak mekanisme dan kaderisasi parpol.
Ketiga,
dalam pilkada, perilaku parpol sentralistik telah mengabaikan dan mencederai demokratisasi yang berlangsung di daerah. Mekanisme rekrutmen calon dalam pilkada oleh parpol di daerah hanyalah “formalitas dan omong kosong”. Mekanisme rekrutmen di daerah, ditabrak dan diterabas oleh keputusan sentralistik elite politik di Jakarta. Kaderisasi menjadi kehilangan gereget dan makna. Parpol, oleh elitenya sering dimaknai sebagai sumber uang, bahkan jalur tol karier bagi keluarga elite parpol. Oleh kadernya, parpol dimaknai sebagai portal penghalang. Ini jelas terlihat, ketika “perahu” Parpol telah dipatok untuk dipakai sebagai kendaraan oleh keluarga atau anak buahnya yang nonkader. Sementara elite parpol yang berkeringat, dalam pilkada memakai “perahu” parpol lain, atau bahkan dengan jalur independen.
Keempat,
dalam pilkada, jelas sekali parpol tidak bisa diandalkan untuk mendulang suara. Ini konsekuensi logis dari kurang optimalnya peran dan fungsi parpol di daerah. Parpol gegap gempita menyerbu pada lumbung-lumbung suara, tetapi usai pemilu kembali sunyi dari aspirasi dan partisipasi konstituennya. Perilaku “kader jenggot” yang sering mengabaikan kerja parpol memiliki konsekuensi parpol tercerabut dari kader di pelosok-pelosok desa. Status parpol sebagai partai kader tetapi memilki pola pikir sebagai massa mengambang. Dengan catatan, terdapat parpol yang telah melaksanakan dan mengandalkan kaderisasi dan jaringan. Selebihnya parpol oportunis. Sering sekali keluhan warga ditujukan kepada pemerintah daerah, bukan kepada parpol. Ini dapat disimak pada ruang publik, seperti media massa dan demontrasi. Ini mengindikasikan bahwa rakyat kurang menghargai parpol yang memang tak bisa diandalkan. Atau rakyat juga tahu, semua tergantung pada birokrat di pemda.
Kelima,
parpol diabaikan. Dalam pilkada, berbagai usaha kandidat untuk mendekati fungsionaris parpol dilakukan agar dapat memakai parpolnya sebagai perahu. Tetapi beberapa kandidat yang berpengalaman dan populer, sesungguhnya mengabaikan parpol. Perhitungannya mahal, boros energi dan belum tentu efektif. Dalam pilkada, jaringan parpol hanyalah satu di antara jaringan yang dapat dipakai, seperti organisasi keagamaan, organisasi kesukuan, dan kekeluargaan, dan tentu media massa hanya sebagai pelengkap.
Perhitungan tersebut kian realistis sejak seseorang dapat menjadi kandidat calon kepala daerah melalui jalur independen. Melalui jalur ini, ia tak perlu repot berurusan dengan elite dan maklar parpol. Energinya langsung fokus pada jaringan nyata yang ada di massa pemilih. Dalam pilkada seperti Lampung, pemilih masih percaya pada “serangan darat”. Kampanye dari mulut ke mulut dan tatap muka antara kandidat atau agen dengan pemilih lebih efektif daripada media massa. Apalagi seorang kandidat yang secara sadar telah menyiapkan diri sejak jauh-jau hari.
Sebagai penutup, kita bisa mengatakan defisit kader disebabkan melemahnya kinerja parpol. Kader dan parpol yang potensial menyejahterakan rakyat dan bersinergi, malah saling meninggalkan. Saling membajak calon yang potensial menang dalam pilkada, beberapa kader parpol mengondisikan atau dikondisikan loncat pagar. Parpol belum menjalankan fungsi kaderisasi pemimpin dengan optimal, karena masih disibukkan oleh perebutan dan mengamankan posisi di intern parpol, perebutan kursi di DPR dan DPRD, dan para pemimpinnya sibuk mengamankan posisi politik keluarga elite parpol. Parpol masih lemah dalam penyaluran dan penyaringan aspirasi rakyat (setidaknya pemilihnya). Elite parpol masih disibukkan oleh urusan dan kepentingan diri dan keluarganya. Pilkada adalah sarana yang efektif untuk meneguhkan kekuasaan dan sekaligus menghidupkan peluang mengunduh uang Pusat, yang memang tersentral. Selamat berkompetisi.
Written by Redaksi on 15 April 2010
Gawat Transaksi Mencurigakan juga Terjadi pada Menteri, Transaksi mencurigakan tak hanya terjadi pada Gayus Tambunan dan Bahasjim Assifie. Dalam laporannya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening pejabat setingkat Dirjen, Menteri hingga Anggota DPR RI.
“Kita sudah lakukan lama (pemeriksaan transaksi mencurigakan). Kami belum menghitung, tapi ada. Baik orang pajak, bea cukai atau instansi lain. Tingkat Dirjen dan Menteri kita juga menemukan transaksi mencurigakan, tapi kita tidak bisa mengatakan namanya, anggota DPR juga ada transaksi mencurigakan. Kita sudah melaporkan ke KPK, Kepolisian, dan Kejagung,” demikian diungkapkan Kepala PPATK Yunus Husein di kantornya, Jakarta, Senin (12/4).
Sayangnya Yunus menolak untuk menyebutkan nama dan juga nilai-nilai dari transaksi yang mencurigakan tersebut. Alasannya, karena laporan tersebut sudah dilaporkan dan tidak masuk ranah PPATK untuk menindaklanjuti temuan selain dilakukan oleh lembaga hukum yang ada. “Laporan sudah kita sampaikan. Yang penting itu ada dulu (transaksi mencurigakan),” katanya.
Mengenai tindaklanjut laporan PPATK tersebut kata Yunus, saat ini telah diserahkan kepada tiga instansi hukum negara tersebut. Karena pada dasarnya, semua data sudah diberikan utuh sebagai dasar melakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Kami hanya gelandang, jadi golnya kami tidak tahu. Itu ada dipenyidik untuk selanjutnya. Jumlah itu kami laporkan karena ada penyimpangan dari penghasilan. Kami hanya melaporkan kasusnya saja, selanjutnya bagaimana, ada di tiga institusi hukum,” kata Yunus.
Selain rekening mencurigakan di kalangan Menteri, Dirjen dan Anggota DPR, Yunus juga mengatakan menemukan ada transaksi mencurigakan yang berkeliaran di pejabat dan aparat di beberapa direktorat Jenderal, Kementrian Keuangan. Terdapat sekitar 25 aliran dana mencurigakan yang dilakukan oleh 15 aparat pajak termasuk Gayus Tambunan dan Bahasjim Assifie, plus 10 aparat bea dan cukai.
“Dari pemeriksaan, juga sudah kita laporkan, sejak periode 2005-2010 (ada) 15 laporan hasil analisis transaksi mencurigakan dan sudah dilaporkan ke KPK, Kejagung, dan Polisi. Lalu di Bea Cukai ada 10 transaksi,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengaku belum mengetahui mengenai temuan dari PPATK. Namun Thomas berjanji akan segera menelusuri temuan tersebut.”Saya belum tahu nama-namanya secara detail. Nanti saya akan konfirmasi lagi. Ke Irjen juga masih belum tahu,”katanya.
Mengenai adanya temuan transaksi mencurigakan ke rekening beberapa pejabat di Kementrian Keuangan, Thomas mengaku bahwa pengawasan di internal, khususnya di Ditjen Bea Cukai sudah dilakukan sejak lama. Bukan hanya pengawasan secara badan namun juga secara personal.
“Tentunya dengan adanya informasi ini, pengawasan akan semakin kita tingkatkan. Tahap pertama nantinya bersama dengan Inspektorat Jenderal. Di Ditjen Bea Cukai sudah memetakan bebeapa unit yang rawan, yang disitu kita sudah lakukan pengawasan. Misalnya petugas fungsional pemeriksaan dokumen, pemeriksaan barang keberatan banding, penindakan, penyidikan dan pemberian ijin,” kata Thomas.
Thomas mengatakan bahwa pengawasan internai sudah dilakukan sejak 29 Maret 2010. Ditjen Bead Cukai juga sudah embentuk tim penanggulangan penyalahgunaan wewenang.” Tim inilah kemudian yang melakukan pengawasan,” tegasnya