Indonesia Cukup Liberalisasi 4 Bandara
Indonesia dinilai cukup membuka empat saja bandara internasional mulai 2015 untuk berpartisipasi dalam liberalisasi udara ASEAN.
“Kalau 12 bandara, memang terlalu banyak dan kebablasan. Mestinya cukup empat saja yakni Jakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar,” kata Pengamat Hukum Penerbangan, K. Martono menjawab pers di Jakarta.
Penegasan itu terkait dengan rencana Kementerian Perhubungan untuk meliberalisasi hingga 12 dari 28 bandara internasional yang ada di Indonesia ketika kebijakan udara terbuka (open sky) di kawasan ASEAN mulai berlaku sepenuhnya pada 2015.
Menurut Martono, jika terlalu banyak bandara yang dibuka, hal itu sama dengan membuka pasar domestik dicaplok oleh penerbangan asing.
Tags: Bandara, Indonesia, Nasional
Posted in Nasional | No Comments »






