Produksi Batubara Barut Hadapi Kendala
Produksi batubara yang dieksploitasi sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah hingga Maret 2010 mencapai 216.378 metrik ton (MT), namun masih terdapat sejumlah kendala.
“Ratusan ribu ton batubara ini merupakan hasil produksi sembilan investor pemegang izin kuasa pertambangan (KP),” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi di Muara Teweh, Selasa.
Suriawan menyebutkan produksi batubara di kabupaten pedalaman Kalteng itu masih mengalami kendala angkutan karena selama ini masih mengandalkan transportasi Sungai Barito.
Akibatnya, beberapa bulan lalu angkutan tambang batubara terhenti akibat kedalaman Sungai Barito surut sehingga tidak bisa dilayari tongkang dan kapal besar.
“Kendala alam ini membuat angkutan tambang batu bara melalui Sungai Barito tidak maksimal,” katanya didampingi Kabid Pengawasan Tambang, Juni Rantetampang.
Suriawan mengatakan, selain kendala alam, maka belum maksimalnya produksi batubara sejumlah investor juga terjadi akibat perizinan.
Bahkan sedikitnya 43 dari 95 izin perusahaan tambang batubara kabupaten pedalaman Sungai Barito pemegang izin KP dibatalkan karena harus menunggu perubahan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.
Alasan pembatalan izin KP batubara yang diterbitkan sejak Agustus 2007 hingga Mei 2008 itu karena harus menunggu pengesahan RTRWP yang dijadwalkan tahun 2010 ini.
Kuasa pertambangan
Pengesahan itu tertunda karena hasil rekomendasi tim terpadu pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi luas kawasan hutan di Kalteng. Pemprov Kalteng keberatan hasil rekomendasi itu.
“Kalau RTRWP sudah disahkan, perusahaan-perusahaan itu tetap mendapat prioritas untuk operasional kembali,” jelasnya.
Di samping itu juga terkendala izin pemanfaatan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan sehingga ada dua perusahaan yakni PT Bharinto Ekatama menanam investasi batubara dan anak perusahaannya PT Indo Tambangraya Megah yang mengusahakan tambang batu gamping sejak Januari 2007 menghentikan kegiatan pertambangan untuk sementara.
PT Bharinto Ekatama merupakan investor pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) di Kabupaten Barut yang sudah memasuki tahap konstruksi di wilayah Kecamatan Teweh Timur seluas 22.000 hektare.
Sedangkan PT Indo Tambangraya Megah merupakan satu-satunya investor di kabupaten pedalaman Sungai Barito ini pemegang KP tambang batu gamping di wilayah Desa Benangin II Kecamatan Teweh Timur seluas 2.003 hektare saat ini sudah memasuki tahap eksploitasi.
“Kami mengharapkan masalah perizinan dan jalan tambang ini bisa segera diatasi sehingga pemanfaatan tambang batubara di daerah ini lebih optimal,” katanya.
Tags: batubara, Produksi Mineral, Sumber Daya Alam, Sumber energi
Posted in Pijar Kalimantan | No Comments »






